Wajib Tahu! Inilah Cara dan Syarat Klaim Asuransi Kesehatan (Terlengkap)

Asuransi387 Dilihat

Sejak pandemi melanda Indonesia, orang-orang menjadi lebih peka terhadap kesehatan diri dan keluarga. Salah satu langkah proteksi yang banyak di lakukan adalah dengan membeli asuransi kesehatan. Namun sayangnya masih banyak juga yang tidak mengerti mengenai cara dan syarat melakukan klaim. Padahal ini penting untuk memaksimalkan fungsi asuransi kesehatan yang sudah Anda bayar preminya.

Ketidaktahuan tentang cara dan syarat melakukan klaim membuat banyak orang akhirnya tidak bisa mendapatkan manfaat maksimal dari polis yang dimiliki. Mereka gagal melakukan klaim, bukan karena tidak bisa tapi karena kurang memahami prosedur dan syaratnya dengan baik.

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini kami akan membagikan penjelasan lengkap mengenai cara dan syarat klaim asuransi. Bagi Anda yang berencana untuk membeli asuransi kesehatan, ada baiknya memahami terlebih dahulu tentang ini. Sehingga nantinya tidak mengalami kesulitan saat hendak melakukan klaim.

Sebelum membahas langkah-langkahnya, sebaiknya kita mengetahui bagaimana layanan pembayaran dan beberapa pengetahuan dasar yang penting seputar klaim asuransi.

Layanan Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan

Layanan Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan

Secara umum, layanan pembayaran klaim asuransi kesehatan bisa di lakukan dengan 2 cara yakni dengan cashless dan reimbursement. Biasanya perusahaan-perusahaan besar seperti AXA, Manulife Mandiri, Adira Insurace hingga Allianz menawarkan kedua metode tersebut.

Apa itu metode cashless dan reimbursment? Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya!

1. Layanan Cashless

Layanan cashless terkenal karena kemudahan dan kepraktisannya. Layanan ini pada dasarnya hendak menghilangkan transaksi uang tunai saat pembayaran biaya pertanggungan di rumah sakit.

Jadi nantinya pihak asuransi langsung bernegosiasi dengan pihak rumah sakit yang sudah bekerjasama dalam hal pembayaran biaya perawatan rumah sakit sesuai yang tertera di polis. Kita sebagai tertanggung tidak perlu membayarkan apapun kepada pihak rumah sakit.

Layanan yang satu ini sangat bermanfaat apabila sewaktu-waktu kita kesulitan mengkases uang cash untuk pembayaran ataupun deposit dana perawatan di rumah sakit.

Dengan layanan cashless, kita tidak perlu mengkhawatirkan mengenai uang tunai yang harus di bayarkan saat masuk rumah sakit. Untuk mendapatkan layanan ini, Anda perlu memastikan terlebih dahulu bahwa rumah sakit yang Anda pilih telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

Bagaimana cara melakukan klaim dengan layanan cashless?

  • Tunjukan kartu peserta asuransi dan KTP kepada pihak rumah sakit rekanan perusahaan asuransi yang Anda pilih
  • Isi formulir pra otorisasi yang diminta, lalu serahkan kembali kepada petugas
  • Tunggulah selagi formulir Anda di periksa oleh administrator, jika sudah di setujui maka rumah sakit akan mendapat surat persetujuan perawatan dan Anda bisa segera di rawat di rumah sakit
  • Jika kasusnya darurat, maka prosesnya akan di percepat
  • Namun jika Anda ingin segara di tangani dengan lebih cepat, Anda bisa melakukan pembayaran deposit terlebih dahulu dan nantinya mengajukan penggantian kepada pihak perusahaan asuransi (reimbursment)

2. Layanan Reimbursment

Layanan pembayaran lainnya adalah dengan metode reimburshment. Berbeda dengan layanan cashless, layanan reimbursment ini mengharuskan Anda sebagai pemegang polis untuk membayar terlebih dahulu biaya perawatan di awal dan nantinya pihak asuransi akan menggantinya. Penggantian biasanya berbentuk uang tunai yang di transfer ke rekening Anda.

Meskipun terdapat perbedaan cara pembayaran biaya pertanggungan, namun nominal pertanggungan keduanya tetap berdasarkan plafon yang tercantum pada polis. Misalnya jika Anda mengambil polis dengan plafon Rp 100 juta, maka biaya pertanggungan yang di bayarkan tidak boleh lebih Rp 100 juta.

Begini cara melakukan klaim asuransi kesehatan menggunakan layanan reimbursment!

  • Datang ke rumah sakit rekanan perusahaan asuransi untuk mendapatkan perawatan medis
  • Membayar biaya-biaya yang di perlukan menggunakan dana pribadi
  • Siapkan semua data dan dokumen untuk melakukan klaim seperti : nama & nomor peserta pemegang polis, resep dokter, catatan pemeriksaan dari pihak rumah sakit dll
  • Hubungi pihak perusahaan bahwa Anda (pemegang polis) sedang di rawat di rumah sakit melalui telepon
  • Mengisi formulir pengajuan klaim dan mengirimkannya kembali beserta semua dokumen yang di butuhkan kepada pihak asuransi
  • Tunggulah proses verifikasi, jika pengajuan klaim Anda di terima maka perusahaan akan mentransfer uang tunai ke rekening Anda sebagai biaya pertanggungan.

Macam-macam Limit yang Ada di Asuransi Kesehatan

Meskipun menjadi peserta asuransi kesehatan, tidak berarti kita bisa sebebas-bebasnya mengajukan klaim penggantian biaya perawatan. Didalamnya ada juga batasan/ limit manfaat yang bisa di terima oleh tertanggung. Hal ini sanat penting untuk kita ketahui karena pengajuan klaim juga akan di pengaruhi limit yang tertera pada polis yang kita miliki.

Dengan menyadari hal ini, kita bisa menyiapkan lebih baik saat biaya perawatan melebihi limit. Nah ternyata pada umumnya, asuransi menerapkan beberapa macam limit. Apa saja jenisnya? Secara umum ada 3 jenis limit yang di berlakukan diantaranya :

  • Inner Limit
  • Outer Limit
  • Limit as Charged

Berikut adalah contoh limit yang di tawarkan oleh salah satu asuransi kesehatan yang ada di Indonesia!

Sumber : www.asuransi-jiwa.com

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca penjelasan mengenai jenis-jenis limit dalam asuransi kesehatan berikut ini!

1. Inner Limit

Jenis limit asuransi yang pertama adalah inner limit atau limit per-ketidakmampuan. Inner limit adalah suatu program asuransi kesehatan yang memiliki batasan manfaat per tiap tindakan medis yang di tanggung oleh pihak asuransi.

Misalnya, dalam suatu polis memiliki limit biaya konsultasi dokter umum Rp 500 ribu, biaya operasi Rp 35 juta, biaya laboratorium Rp 10 juta dan biaya lainnya.

Ketika seseorang dilarikan ke rumah sakit, maka ia biasanya akan mendapatkan bermacam-macam tindakan medis yang di perlukan. Misalnya pemeriksaan dokter, pemeriksaan laboratorium, rawat inap dll.

Dengan ketentuan inner limit, pihak asuransi hanya akan memberikan biaya pertanggungan sesuai dengan daftar tindakan medis yang tertera pada polis saja. Selain itu, jika perawatan medis yang kita jalani tidak ada dalam daftar atau melebihi limit yang tertera di polis, maka sisa biayanya harus kita tanggung sendiri (Contoh inner limit ada pada tabel di atas).

2. Outer Limit

Selain iner limit, ada juga yang dinamakan outer limit atau biasa juga di sebut limit tahunan. Jadi selain inner limit, perusahaan asuransi juga menerapkan limit tahunan.

Contoh outer limit bisa di lihat dari gambar di atas. Meskipun ada inner limit, ketika tagihan perawatan rumah sakit melebihi limit tahunannya maka pengajuan klaim tidak bisa di lakukan (Contoh outer limit ada pada tabel di atas).

3. Limit As Charged

Terakhir, biasanya perusahaan asuransi juga menawarkan limit as charged, yakni penggantian biaya perawatan sesuai dengan tagihan Anda di rumah sakit. Contoh limit as charged bisa di lihat dalam tabel di atas dengan keterangan “sesuai tagihan”. Namun perusahaan hanya akan menerapkan limit as charged untuk pembiayaan :

  • Kunjungan Dokter Umum
  • Kunjungan Dokter Spesialis
  • Aneka Perawatan Rumah Sakit

Selain itu limit biaya sudah di tetapkan oleh perusahaan asuransi. Contohnya biaya kelas kamar rawat inap. Oleh karena itu, jika tidak ingin membayar tambahan biaya perawatan, baiknya kita mengambil kelas rawat inap sesuai dengan paket asuransi kesehatan yang kita pilih.

Baca yuk ulasan seputar 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Paling Gampang dan Cepat!.

Alasan Mengapa Klaim Asuransi di Tolak

Alasan Klaim Asuransi di Tolak

Dalam proses klaim, bisa saja pengajuan Anda di tolak. Tentunya ini cukup membuat kita pusing dan tidak nyaman. Untuk itu Anda perlu tahu apa saja faktor yang menyebabkan klaim Anda di tolak supaya bisa meminimalisirnya. Tapi tenang saja, semua pembelian polis asuransi kesehatan terikat hukum.

Sehingga pihak perusahaan tidak akan sembarangan menolak klaim yang Anda ajukan. Berikut adalah sebab-sebab yang bisa membuat klaim asuransi kesehatan di tolak!

1. Menunggak Premi

Pada dasarnya asuransi kesehatan bertujuan untuk meringankan beban dari resiko kesehatan yang mungkin terjadi dengan cara “urunan”. Dimana nantinya perusahaan asuransi terkait membayarkan biaya perawatan sesuai yang tercantum dalam polis.

Biasanya, pembayaran premi dilakukan setahun sekali. Jika Anda menunggak pembayaran, maka asuransi akan berstatus tidak aktif (lapse). Oleh karena itu setiap pemegang polis berkewajiban untuk membayar premi sesuai ketentuan.

2. Asuransi Masih dalam Masa Tunggu

Alasan selanjutnya mengapa klaim di tolak adalah karena asuransi Anda masih dalam masa tunggu. Proses pendaftaran asuransi hingga bisa benar-benar aktif adalah sekitar 30 hari. Sehingga jika Anda melakukan klaim penyakit pertama kurang dari 30 hari, biasanya akan ditolak karena status kepesertaan Anda belum aktif.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari kondisi pembelian asuransi dimana nasabah sudah dalam memiliki gejala sakit. Jadi pastikan kalau polis Anda sudah lewat dari masa tunggu ketika hendak mengajukan klaim agar tidak ditolak.

Namun jika peserta diharuskan untuk menjalani rawat inap maka ketentuan tersebut tidak berlaku. Dengan asumsi, gejala sakit yang di derita muncul setelah pendaftaran menjadi peserta.

3. Klaim Tidak Termasuk Dalam Klausul

Walaupun memiliki asuransi, itu bukan berarti bisa dijadikan alasan untuk tidak menjaga kesehatan. Sebab ada beberapa sebab gangguan kesehatan yang masuk dalam pengecualian. Artinya, jika Anda menjalani pengobatan karena sebab-sebab yang akan di bahas nanti, maka pihak perusahaan asuransi tidak akan menanggung biayanya.

Nah, apa saja hal-hal yang termasuk dalam klausul pengecualian? Secara umum, kami rangkumkan dalam daftar berikut ini!

  1. Pelayanan yang di dilakukan tidak behubungan dengan diagnosa maupun pengobatan.
  2. Semua bentuk perawatan baik itu rawat Inap/rawat jalan yang berhubungan dengan kegemukan, penurunan berat badan atau sebaliknya (menambah berat badan)
  3. Semua bentuk perawatan baik itu rawat inap/rawat jalan yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin
  4. Tertanggung dan/atau Tanggungan sudah didiagnosa sedang menderita/ perawatan karena Kanker oleh dokter dalam waktu 90 hari dari sejak tanggal polis mulai aktif
  5. Rawat inap maupun rawat jalan dikarenakan kondisi kesehatan usia lanjut (usia diatas 60 tahun) ataupun keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik).
  6. Medical Check Up, atau tes-tes yang tidak berhubungan dengan diagnosa penyakit apapun yang secara medis tidak diperlukan.
  7. Penyakit kelainan bawaan sejak lahir
  8. Tindakan pembedahan untuk alasan kecantikan, bedah konstruksi, kaca mata dan komplikasi pada mata akibat refraksi atau alat bantu pendengaran dan resep untuk hal-hal tersebut, kecuali karena kecelakaan.
  9. Penyakit atau luka-luka akibat perang, atau keadaaan darurat perang
  10. Istirahat dalam rangka proses penyembuhan, menjalani perawatan di sanatorium, ataupun penyakit kejiwaan
  11. Vaksinasi atau imunisasi.
  12. Sirkumsisi kecuali diakibatkan penyakit atau cedera.
  13. Pengobatan atau perawatan mengatasi kecanduan alkohol atau zat-zat terlarang.
  14. Melakukan bunuh diri, menjalani hukuman mati, tertanggung melakukan kejahatan/ melanggar hukum.
  15. Mengidap penyakit AIDS, positif HIV, dan ARC
  16. Melakukan hal-hal yang berbahaya, ataupun yang berkaitan dengan tugas Kemiliteran/Kepolisian.

4. Penyakit Masuk dalam Daftar Periode Eliminasi (Masa Tunggu 12 Bulan)

Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa penyakit yang bisa di cover oleh asuransi namun harus menunggu masa anggotaan secara berkala. Misalnya saja beberapa penyakit di bawah ini yang pembiayaan pengobatan atau perawatannya hanya bisa menunggu hingga 12 bulan sejak polis mulai aktif.

  • Semua jenis hernia
  • Semua jenis tumor/benjolan/kista/kanker
  • Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
  • Katarak
  • Ulkus lambung atau duodenum
  • Intervertebral disc prolapse
  • Wasir dan fistula di anus
  • Batu dengan sistem saluran empedu
  • Batu ginjal, saluran kemih atau kandung kemih
  • Tuberkolosis
  • Endometriosis
  • Hemoroid
  • Penyakit amandel atau kelenjar gondok
  • Kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung, atau kerang hidung (termasuk sinus)
  • Penyakit kelenjar tiroid
  • Histerektomi (dengan atau salpingo – ooforektomi)
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah (termasuk segala jenis stroke)

Nah bisa jadi pengajuan klaim Anda di tolak karena hal ini. Coba cek kembali masa keanggotaan Anda/ anggota keluarga yang menjadi tertanggung, dan apakah penyakit yang di derita termasuk dalam list diatas ataukah tidak.

5. Pre Existing Condition

Pre Exiting Condition (Keadaan yang sudah ada sebelumnya) adalah kondisi yang masuk dalam pengecualian, dimana tertanggung sudah memiliki riwayat/ gejala penyakit tertentu sebelum mendaftar menjadi peserta asuransi.

Misalnya saja Anda sudah memiliki penyakit gangguan jantung saat mendaftar. Tapi bagaimana jika kita tidak tahu bahwa kita mengidap penyakit tersebut hingga saat pendaftaran?

Untuk kasus seperti ini, biasanya jika pihak asuransi mengidentifikasi bahwa penyakit kita telah di idap sebelum menjadi anggota maka mereka tidak akan membayarkan biaya pertanggungan.

6. Dokumen yang Disyaratkan Tidak Lengkap

Kelengkapan dokumen yang mendukung klaim Anda sangat penting, khususnya jika kita memilih menggunakan layanan reimburstment.

Dokumen-dokument tersebut biasanya mencakup data diri, surat keterangan resmi dari dokter, resep obat, kwitansi dari pihak rumah sakit dll, Jika dokumen tersebut tidak lengkap atau terdeteksi adanya ketidak valid-an maka hal ini akan membuat pengajuan klaim terhambat bahkan tidak di setujui.

7. Klaim Melebihi Waktu Maksimal yang Ditentukan

Perlu Anda tahu bahwa pengajuan klaim juga memiliki ketentuan waktu maksimal. Jika Anda mengurus klaim melebihi waktu yang di tertera di polis maka pengajuan klaim bisa di tolak.

Pengajuan klaim harus segera di urus karena batas waktu klaim asuransi kesehatan cukup pendek yakni 3 x 24 jam pasca kejadian. Tidak seperti asuransi jiwa yang masih bisa di lakukan klaim hingga 30-60 hari kemudian.

Hal-hal yang Perlu di Perhatikan Saat Melakukan Klaim Asuransi

Hal-hal yang Perlu di Perhatikan Saat Melakukan Klaim Asuransi

Setelah mengetahui hal-hal apa yang bisa membuat klaim Anda di tolak, sebagai antitesanya Anda mungkin perlu memperhatikan beberapa hal penting saat melakukan klaim. Berikut adalah hal-hal yang wajib di perhatikan sekaligus sebagai syarat melakukan klaim agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan biaya perawatan bisa di tanggung oleh pihak asuransi.

1. Pastikan Rutin Membayar Premi

Salah satu sebab mengapa pengajuan Anda di tolak adalah karena tertangung menunggak pembayaran premi. Ini adalah salah satu hal yang paling mendasar, baik itu dalam asuransi kesehatan konvensional maupun syariah. Oleh karena itu pastikan bahwa Anda selalu membayar premi tepat waktu agar proses klaim Anda bisa disetujui.

2. Perhatikan Masa Tunggu Asuransi

Selanjutnya, perhatikan masa tunggu asuransi untuk memastikan keanggotaan Anda sudah aktif. Seperti yang sudah di bicarakan pada bagian sebab-seba klaim di tolak, biasanya minimal 30-60 hari setelah proses pendaftaran, polis asuransi baru bisa aktif digunakan. Jadi jangan sampai Anda melakukan klaim kurang dari periode masa tunggu tersebut.

3. Perhatikan Daftar Rumah Sakit, Klinik, Maupun Laboratorium Rekanan

Hal lain yang penting untuk di perhatikan jika Anda hendak melakukan klaim adalah mengetahui daftar rumah sakit, klinik maupun laboratorium rekanan.

Oh ya, saat ini juga sudah ada layanan mobile doctor yang biasanya bekerja sama dengan perusahaan asuransi tertentu. Misalnya seperti Halodoc, Alodoc dll. Jadi Anda juga bisa memanfaatkan layanan ini jika membutuhkan konsultasi dokter. Apalagi dimasa pandemi seperti saat ini, sebisa mungkin menghindari kontak dengan rumah sakit jika tidak terlalu di butuhkan.

Jika Anda memilih layanan cashless, coba cari daftar rumah sakit, klinik, laboratorium rekanan, maupaun mobile doctor yang menerima metode cashless. Karena tidak semua jaringan medis perusahaan asuransi bisa menerima sistem cashless.

4. Cermati Metode Pembayaran Biaya Pertanggungannya

Sebelumnya kita telah membahas mengenai layanan pembayaran biaya pertanggungan. Hal ini memang penting untuk Anda perhatikan sebelum mengajukan klaim. Apakah produk asuransi yang Anda pilih memiliki layanan cashless ataukah hanya reimburstment? Dengan begitu Anda bisa mempersiapkan uang darurat lebih baik jika seandainya harus melakukan pembayaran sendiri terlebih dahulu.

5. Periksa Detail Biaya Perawatan, Apakah Melebihi Limit?

Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, dalam asuransi kesehatan terdapat ketentuan limit. Mulai dari inner limit, outer limit dan limit as charged. Jika Anda lupa dengan pengertiannya, Anda bisa kembali membaca artikel ini di bagian pembahasan tentang limit.

Nah saat mengajukan klaim, ada baiknya Anda memperhatikan detail biaya selama perawatan. Terutama jika Anda menggunakan layanan penggantian biaya perawatan/ pengobatan dengan reimbursment.

6. Pilih Kamar Rawat Inap Sesuai Ketentutan Limit

Setiap polis asuransi kesehatan biasanya sudah menentukan kelas kamar perawatan di rumah sakit rekanannya. Jika Anda harus menjalani rawat inap, jangan lupa untuk memilih kelas kamar sesuai dengan ketentuan polis Anda agar biaya perawatan bisa di ganti. Jika kelas kamar yang di pilih lebih tinggi biasanya sisa biaya akan di tanggung oleh peserta.

7. Periksa Lagi Pertanggungan Pada Polis

Biasanya, asuransi kesehatan hanya menanggung biaya rawat inap saja. Anda harus menambahkan manfaat lainnya dalam paket polis Anda secara mandiri. Namun sekarang juga sudah ada produk asuransi yang menawarkan manfaat lengkap, mulai dari rawat inap, rawat jalan, perawatan gigi, hingga melahirkan dalam satu paket.

Sehingga coba periksa kembali apa saja jenis perawatan yang masuk dalam tanggungan polis. Dengan begitu And abisa memilnimalisir resiko dari biaya perawatan yang tidak ditanggung.

Baca juga, Informasi Tanya Jawab Terkait BPJS Kesehatan Tahun 2021

8. Double Claim

Kebanyakan perusahaan asuransi memiliki ketentuan tidak bisa melakukan double claim. Double claim ini adalah kondisi dimana seandainya Anda memiliki lebih dari satu polis dan Anda ingin melakukan klaim saat masuk rumah sakit pada semua asuransi yang Anda miliki. Walaupun demikian ada juga perusahaan yang memperbolekan double claim.

9. Perhatikan Kelengkapan Dokumen dan Sampaikan Informasi dengan Jujur

Kelengkapan dokumen adalah hal yang wajib di perhatikan khususnya bagi Anda yang hendak melakukan klaim dengan metode reimburstment. Sebab seperti yang telah di jelaskan, ketidak lengkapan dokumen bisa menjadi penyebab ditolaknya klaim. Terlebih lagi jika Anda ketahuan memalsukan dokumen atau informasi terkait pengajuan klaim.

Pihak asurasni tentunya akan melakukan pemeriksaan dokumen yang Anda kirimkan secara cemat. Oleh karena itu informasikan semua data sudah benar dan menyerahkan dokumen-dokumen secara jujur.

Sampai disini, apakah sudah mengerti apa yang harus di lakukan jika suatu saat hendak mengajukan klaim?

Perusahaan Penyedia Asuransi Kesehatan di Indonesia

Terakhir, sebelum menutup pembahasan kali ini ada baiknya jika Anda memilih asuransi dari perusahan yang terpercaya untuk menghindari penipuan dan hal-hal yang kurang menguntungkan.

Baca juga, 5 Asuransi Syariah Terbaik, Mana yang Ingin Anda Pilih?

Jika Anda baru berencana membeli asuransi kesehatan dan belum mengenal perusahaan yang menyediakannya Anda mungkin bisa mencari tahu produk asuransi kesehatan dari perusahaan-perusahaan berikut!

  • Prudential
    Prudential termasuk salah satu perusahaan asuransi tertua. Ada berbagai asuransi yang di tawarkan, salah satunya adalah asuransi kesehatan. Anda bisa memilih asuransi kesehatan sesuai kebutuhan, ada yang jenisnya syariah dan konvensional. Produk asuransi kesehatan yang di tawarkan Prudential secara umum mencakup Perlindungan Penyakit Krits Medis serta Kecelakaan dan Disabilitas.
  • Astra Life
    Produk asuransi kesehatan dari Astra life bernama Flexi Health. Uniknya, Flexi Health ini menyediakan konsep yang mudah dan simple seperti karakter produk yang di idamkan para millenial. Nah, produk asuransi yang di tawarkan, terdiri dari Perlindungan Rawat Inap yang Fleksibel dan juga Asuransi Penyakit Kritis. Untuk informasi lebih lengkap tentang Flexi Health, bisa mengunjungi ilovelife.co.id
  • PFI Mega Life
    Asuransi kesehatan terpercaya lainnya adalaj PFI Mega Health. PFI Mega Health menawarkan proteksi kesehatan bernama Mega Hospital Investa yang memberikan manfaat berupa santunan harian ICU, rawat inap (Non ICU), pengembalian premi dan santunan meninggal dunia.
  • AXA Mandiri
    AXA Mandiri merupakan perusahaan asuransi yang emnyediakan keberbagai kebutuhan proteksi, termasuk asuransi kesehatan. Diantaranya : Smartcare Executive Individu, Smartcare Executive SME (Bisnis), Asuransi kanker dan asuransi jantung.
  • Manulife
    Siapa yang tidak tahu Manulife? Manulife juga termasuk perusahaan asuransi terkenal dan terpercaya. Produk asuransi kesehatan yang di tawarkan Manulife bernama MiUltimate Healthcare. Asuransi ini menawarkan layanan limit as charged dan bisa memberikan proteksi kesehatan hingga tertanggung berusia 110 tahun. Selain itu, ada juga produk khusus untuk penyakit kritis bernama MiUltimate Critical Care.
  • Cigna
    Cigna merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan asuransi kesehatan internasional. Ini artinya, proteksi yang di di tawarkan dalam polis bisa melindungi tertanggung pada saat berada di dalam maupun di luar negeri. Nama produknya adalah Cigna Global Health Indonesia dan juga Cigna Premium Health Protection. Selain itu ada juga produk asuransi kesehatan lainnya seperti asuransi kesehatan untuk individu, untuk keluarga, karyawan (perusahaan), kesehatan gigi & mulut, asuransi penyakit kritis dan asuransi kecelakaan diri.
  • Allianz
    Allianz menawarkan jenis asuransi kesehatan konvensional maupun berbasis syariah. Produknya terbagi menjadi SmartMed Premier, SmartMed Cancer, SmartHealth Maxi Violet dan AlliSya Care (Syariah). Di Allianz, masing-masing produk memiliki pilihan plan (perencanaan) yang berbeda-beda dan bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan yang paling pas. Allianz juga memiliki jaringan rumah sakit dengan layanan cashless dan as charged di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan lain-lain.

Untuk info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website resmi masing-masing perusahaan asuransi di atas, atau bisa menghubungi customer servicenya.

Yuk baca juga, Jenis, Produk dan Tips Memilih Asuransi Kesehatan Untuk Perempuan

Pertanyaan Lain yang Sering Ditanyakan

Disamping penjelasan mengenai cara dan syarat atau ketentuan mengenai klaim asuransi kesehatan, ternyata ada juga yang masih mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan. Nah, mungkin Anda bisa menyimak tanya jawab di bawah ini, siapa tahu Anda juga memiliki pertanyaan yang sama!

Bagaimana jika kita tiba-tiba harus dilarikan ke rumah sakit namun hanya ada klinik 24 jam? Apakah masih bisa mengajukan klaim?

Sebagian asuransi kesehatan memiliki layanan penggantian untuk perawatan di klinik 24 jam dan ada juga yang tidak bisa. Beberapa polis yang tetap bisa di ajukan klaim reimbursment rata-rata terbatas hanya jika perawatan dan/atau tindakan yang di lakukan di klinik 24 jam terjadi karena kecelakaan saja.

Apakah kita bisa melakukan klaim di luar wilayah yang polis?

Biasanya suatu polis asuransi kesehatan memiliki batasan wilayah. Jika kita berada di luar wilayah yang di tetapkan polis, maka pengajuan klaim akan ditolak. Oleh karena itu, penting juga untuk mengetahui wilayah cakupan asuransi kesehatan yang Anda pilih sebelum memutuskan bergabung menjadi peserta.

Apakah klaim dengan layanan cashless atau reimbursment tetap bisa dilakukan jika menjalani perawatan di luar negeri?

Kebanyakan asuransi kesehatan berkualitas dan terpercaya tetap menerima klaim perawatan di luarnegri dengan layanan reimbursment maupun cashless. Tapi biasanya ada prosedur khusus yang perlu di ikuti oleh peserta polis. Anda bisa mencari tahunya lewat website resmi masing-masing perusahaan asuransi.

Siapa yang di hubungi jika proses reimbursment mengalami kendala?

Tidak perlu panik saat proses klaim dengan cara imbursment ebrmasalah. Anda bisa menghubungi call center pada masing-masing perusahaan asuransi yang Anda pilih jika terjadi kendala saat proses klaim atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Berapa lama uang tunai dengan layanan reimbursment di transfer?

Umumnya jika data maupun dokumen yang di laporkan sudah terverifikasi, penggantian biaya pertanggungan akan di transfer dalam waktu 7-14 hari kerja. Namun hal tersebut juga di sesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Baca yuk ulasan, Review Aplikasi Qoala Asuransi Online, Murah Mudah Tanpa Ribet

Kesimpulan

Jika kita simpulkan, untuk melakukan pengajuan klaim Anda bisa langsung menghubungi pihak asuransi kesehatan, mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung (khusus untuk layanan reimbursment). Jika dokumen sudah terverifikasi maka biaya penggantian akan di transfer ke rekening Anda. Namun di samping cara, ternyata ada beragam ketentuan yang penting Anda perhatikan saat melakukan klaim asuransi kesehatan seperti yang telah di jelaskan secara panjang lebar di atas.

Selain itu berdasarkan penjelasan di atas, sepertinya kepesertaan asuransi memang lebih baik jika di lakukan selagi muda. Yakni saat kondisi tubuh masih sehat walafiat, mengingat adanya limit dan ketentuan lainnya yang membuat kita mungkin tidak bisa mendapatkan manfaat maksimal dari polis yang kita miliki ketika sudah tua dan memiliki beragam penyakit. Nah bagi Anda yang sedang berencana mendaftar, semoga informasi diatas bisa menjadi pertimbangan tambahan sebelum memilih produk asuransi kesehatan tertentu.

Demikian pembahasan mengenai cara dan syarat klaim asuransi kesehatan. Anda bisa kembali kapanpun untuk membaca kembali artikel ini jika membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *