Punya Bisnis UMKM? Inilah Besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang Harus Dipahami

Bisnis463 Dilihat

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebagai bisnis kecil yang berkembang juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak. Meski tidak besar, inilah besaran pajak penghasilan yang harus dipahami para pelaku UMKM.

Bisa dijalankan dengan modal yang relatif kecil, UMKM justru memiliki peluang berkembang menjadi bisnis besar asalkan dikelola profesional. Dalam perkembangannya, bisnis UMKM pun makin memiliki banyak sektor. Mulai dari sektor kuliner, sektor perdagangan hingga pelayanan jasa.

Lantaran merupakan sebuah kegiatan ekonomi, tentu saja pelaku UMKM tetap terikat dengan aturan bernegara yakni wajib membayar pajak.

Tak perlu banyak mengeluh, pajak memang menjadi sebuah pungutan wajib yang dibebankan kepada rakyat untuk negara demi kepentingan masyarakat umum.

Sebagai salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan memang harus membayar pajak dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh).

Tunggu, bukankah penghasilan pelaku UMKM tidak sebesar perusahaan besar? Lantas apakah mereka harus membayar PPh dalam jumlah tinggi? Tenang saja.

Kini pelaku bisnis UMKM boleh cukup berbahagia dengan adanya kebijakan diskon PPh. Di mana PPh Final yang sebelumnya 1%, kini menjadi 0,5%, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengikat seluruh WP (Wajib Pajak) UMKM.

Namun kendati aturan ini sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2018, tetap saja banyak pelaku bisnis UMKM yang sudah cemas dulu jika harus membayar PPh.

Nah, bagi Anda yang mulai memperhitungkan bidang kuliner sebagai bisnis UMKM yang bakal digeluti, ada baiknya mencari tahu mengenai besaran PPh yang wajib dibayarkan.

Baca juga: 6 Tahapan Umum dalam Melengkapi Legalitas Usaha Anda

Target Bisnis UMKM yang Memperoleh PPh 0,5%

bisnis-UMKM-kain-batik

Ada berapakah jumlah bisnis UMKM di Indonesia? Setidaknya hingga 2019 ini telah menyentuh 59,2 juta pelaku. Jumlah yang luar biasa besar ini membuktikan kalau memang UMKM menjadi sektor bisnis yang sangat tahan terhadap pergolakan ekonomi.

Dengan jumlah yang terus meningkat itulah, pemerintah menyadari ada potensi yang luar biasa besar dalam pemasukan pajak.

Meskipun begitu, UMKM tetap memiliki dasar hukum perpajakan yakni UU No. 6 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Kemudian UU No. 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, UU No. 8 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan UU No. 20/2008 Tentang UMKM. Dengan adanya aturan ini, mau tak mau pelaku UMKM tetap punya kewajiban membayar PPh.

Namun tenang saja, pemerintah memahami betul bagaimana aliran keuangan (cashflow) UMKM, sehingga mereka jelas tak bisa dipatok PPh sebesar perusahaan multinasional.

Agar bisnis UMKM terus berkembang dan aliran keuangannya terjaga sekaligus tetap membayar pajak tanpa terbebani, ditetapkanlah PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai diskon PPh untuk UMKM.

Tetapi, tidak semua pelaku UMKM bisa menikmati potongan PPH menjadi 0,5% ini karena ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi seperti berikut ini:

  1. Hanya bisnis UMKM dengan peredaran bruto alias omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan atau Rp13,3 juta per hari yang memperoleh keuntungan PPh 0,5%
  2. Beberapa sektor UMKM yang mendapat diskon setengah persen ini mencakup industri jasa seperti toko/kios/los kelontong di pasar, usaha dagang pakaian/elektronik, penyedia jasa bengkel kendaraan bermotor, jasa penjahit, salon hingga sektor kuliner seperti warung atau restoran
  3. Ditetapkan kepada pelaku UMKM konvensional baik offline atau yang sudah berjualan secara online baik di marketplace maupun media sosial
  4. Bagi pelaku bisnis UMKM dengan WP Orang Pribadi, diskon PPh berlaku selama 7 tahun
  5. Bagi pelaku bisnis UMKM dengan WP berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma, berlaku selama 4 tahun
  6. Bagi pelaku bisnis UMKM dengan WP berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berlaku selama 3 tahun

Jika bisnis UMKM yang Anda geluti sudah tidak lagi memenuhi syarat di atas, maka sudah pasti tak akan menikmati tarif PPh rendah kembali.

Anda bahkan diminta untuk menyusun kembali laporan keuangan dengan rapi dan lanjut membayar PPh berdasarkan tarif umum sesuai aturan.

Untuk itulah ketika batas waktu sudah terlewati, cobalah untuk melakukan pembukuan laporan keuangan dengan lebih teliti.

Manfaat yang Diperoleh dari Potongan PPh

Dengan adanya pemotongan pajak bagi pelaku UMKM, sudah pasti ini merupakan manfaat yang begitu istimewa. UMKM yang selama ini mungkin dianggap sebagai sektor ekonomi yang dianggap sebelah mata, bisa membuktikan kalau mereka adalah salah satu penggerak roda perekonomian bangsa.

Jika Anda masih ragu dan khawatir setelah mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk membayar PPh UMKM, maka beberapa manfaat berikut ini sudah pasti akan bisa menenangkan hati:

  1. Melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 soal potongan besaran PPh Final, pelaku UMKM bisa membayar pajak lebih mudah dan tentunya perhitungannya cukup sederhana. Di mana Anda tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan yang kemudian dikalikan PPh 0,5%, dan itulah pajak yang wajib dibayarkan
  2. Dibandingkan sebelumnya, diskon PPH ini sudah pasti akan mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan tiap bulan. Sehingga sisa omzet bersih setelah dipotong PPh lebih bisa dikelola maksimal untuk pengembangan bisnis
  3. Lantaran tarif pajak UMKM kini sudah tidak tinggi, jumlah masyarakat yang mulai menggeluti bisnis kecil-kecilan makin besar. Hal ini tentu sesuai dengan peningkatan jumlah wirausaha yang akhirnya memperluas jumlah lapangan kerja
  4. Bagi negara, pemangkasan PPh Final ini akan membuat potensi pajak negara sesuai dengan target. Karena beban pajak yang menurun, membuat puluhan juta WP pelaku UMKM lebih sadar untuk membayar pajak kepada pemerintah
  5. Adanya pemotongan PPh Final tentu berimbas positif ke sektor UMKM. Di mana bisnis UMKM akan naik kelas lantaran memiliki laporan keuangan terperinci dan besaran pajak yang dibayarkan. Hal ini jelas menjadi perubahan positif sehingga bukan tak mungkin, UMKM bakal memperoleh kemudahan dalam mencari bantuan modal dari bank

Tidak Sulit, Seperti ini Cara Menghitung PPh UMKM

bisnis UMKM minimarket

Salah satu alasan WP enggan melakukan kewajibannya bayar pajak adalah karena malas menghitung pajak itu sendiri. Namun bagi pelaku bisnis UMKM, dengan adanya potongan PPh Final seharusnya perhitungan pajak menjadi lebih mudah.

Anda hanya harus membayar di tanggal 15 setiap bulannya dengan perhitungan omzet bulanan dikalikan 0,5%. Penyesuaian tarif ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu adanya surat persetujuan, surat pemberitahuan hingga surat dalam bentuk apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Supaya makin paham, berikut beberapa contoh kasusnya:

Kasus I

Pak Anwar adalah seorang pelaku bisnis UMKM yang berjualan produk sambal botolan sejak Mei 2019. Dalam bulan Agustus 2019, beliau memperoleh omzet Rp10 juta sehingga memenuhi syarat PP 23 Tahun 2018.

Sehingga dengan demikian, PPh yang wajib dibayarkan Pak Anwar pada tanggal 15 September 2019 adalah 0,5% x Rp10 juta = Rp50 ribu.

Pembayaran PPh yang didiskon ini bisa dimanfaatkan Pak Anwar hingga setidaknya tahun 2026 mendatang. Karena setelah kurun waktu tujuh tahun habis, Pak Anwar akan memperoleh pemotongan PPh tarif normal yakni 1%.

Kasus II

Yuli adalah seorang ibu rumah tangga yang baru saja menggeluti bisnis UMKM yakni berjualan tas rajutan sejak awal September 2019.

Karena bisnis yang dijalankan Yuli masihlah baru, tentu saja belum memperoleh omzet sesuai dengan harapan. Bahkan bisa dibilang kalau Yuli masih merugi lantaran belum maksimal dalam promosi tas rajutannya.

Apakah dengan begitu Yuli terikat pembayaran PPh? Tenang saja. Yuli akan menjadi WP yang tidak dipungut pajak, asalkan benar-benar menyampaikan laporan keuangan sebagai pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kasus III

Bimo dan Santi adalah suami istri yang sama-sama menggeluti bisnis UMKM cukup sukses sejak akhir tahun lalu. Di mana Bimo memiliki bisnis busana muslim buatan sendiri dengan omzet Rp400 juta pertahun dan Santi menggeluti bisnis salon dengan omzet Rp150 juta per tahun.

Dengan usia pernikahan mereka yang masih berjalan tiga tahun dan belum memiliki anak, baik Bimo dan Santi tentu wajib dikenai pembayaran PPh dengan perhitungan berikut:

  1. Jika NPWP Bimo dan Santi digabung, maka demikian pula perhitungan omzet tahunannya yakni Rp400 juta + Rp150 juta = Rp550 juta per tahun
    Lantaran masih memenuhi syarat tarif PPh setengah persen, maka perhitungannya adalah 0,5% x Rp550 juta = Rp2.750.000 per tahun. Dari hasil itu, bisa diperoleh tarif PPh per bulan yang harus dibayarkan Bimo dan Santi adalah Rp2.750.000 : 12 = Rp229.167
  2. Jika NPWP Bimo dan Santi dipisah, maka perhitungannya pun sendiri-sendiri
    Untuk PPh yang wajib dibayarkan Bimo adalah 0,5% x Rp400 juta = Rp2 juta per tahun atau Rp166.667 per bulan
    Untuk PPh yang wajib dibayarkan Santi adalah 0,5% x Rp150 juta = Rp750 ribu per tahun atau Rp62.500 per bulan

Baca juga: Apa Itu NPWP Pribadi? Bagaimana Cara Membuat NPWP Online

Cara Membayar PPh untuk UMKM

Jika sudah dibahas mengenai bagaimana perhitungan PPh itu sendiri, berikut ini kami akan membahas secara singkat soal cara pembayarannya.

Tidak sulit karena saat ini seluruh sistem pajak di Indonesia sudah terintegrasi secara online, sehingga ada banyak sekali metode pembayaran. Berikut ini langkah-langkah jelasnya:

  1. Sebelum membayar PPh, Anda bisa membuat kode billing di DJP Online (SSE1, SSE2, SSE3), layanan biling-djp/di KPP/KP2KP, Kring Pajak 1500200, petugas teller/customer service bank dan kantor pos, internet banking, ASP, SMS ID Biling 141500#, serta via ATM
  2. Untuk melakukan pembayaran PPh, Anda bisa melakukannya di kantor pos atau perbankan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bahkan jika tak memiliki waktu, pembayaran PPh bisa dilakukan lebih efisien melalui internet banking dan mobile banking
  3. Kalau tidak memiliki fitur perbankan mobile/online, Anda bisa melakukan prosedur pembayaran di ATM. Misalkan saja bagi pengguna bank BCA, segera kunjungi ATM BCA lalu masukkan kartu > tekan PIN > pilih transaksi lainnya > pilih transaksi pembayaran > tekan MPN/pajak > pilih PPh Final Bruto Tertentu > masukkan 15 digit nomor NPWP, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun pajak. Misalkan saja Anda ingin membayar PPh bulan September 2019 maka nomor yang ditulis adalah 8471055960241560919 > tekan benar > masukkan jumlah PPh yang harus dibayarkan > pilih benar > Ya
  4. Jika proses transaksi di ATM sudah selesai dan sukses, maka Anda akan memperoleh struk sebagai bukti pembayaran. Dengan begitu Anda sudah menjalankan kewajiban sebagai seorang warga negara yang baik

Bagaimana? Tidak sulit bukan pemahaman sekaligus cara pembayaran PPh UMKM? Untuk itulah kini sudah tidak ada lagi alasan pelaku bisnis kecil tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang WP.

Karena seperti yang diketahui, pajak memiliki manfaat yang sangat besar bagi kelangsungan sebuah negara. Jika setiap warganya memiliki kesadaran wajib bayar pajak, tentu tujuan kesejahteraan rakyat bakal bisa terwujud.