Sering Pinjol? Apa Sanksi Jika Tidak Bayar Pinjaman Online

Keuangan388 Dilihat

Kini mengajukan pinjaman uang tunai tidak harus mengajukan ke bank atau koperasi. Namun harus Anda ingat bahwa ada sanksi jika tidak bayar pinjaman online.

Kemajuan teknologi rupanya turut mengubah industri keuangan Indonesia sejak kemunculan Fintech (Financial Technology) yang dipandang jauh lebih menguntungkan. Dengan Fintech, siapapun memiliki peluang memperoleh dana tunai lewat pengajuan online.

Yap, hal utama yang membuat produk pinjaman online alias pinjol begitu laris manis di kalangan masyarakat adalah kemudahan pengajuannya.

Tidak membutuhkan waktu lama atau persyaratan yang ribet, Anda bahkan bisa memperoleh dana segar dalam hitungan jam atau bahkan hitungan menit.

Bahkan Anda bisa melakukannya hanya menggunakan smartphone kesayangan di kamar atau di sela-sela kesibukan kantor.

Tak perlu keluar menuju bank, mengisi formulir, menyerahkan bukti kepemilikan aset sebagai jaminan hingga menanti proses survei, produk pinjol yang ditawarkan beberapa Fintech itu memangkas seluruh syarat hingga cuma membutuhkan foto e-KTP dan foto bersama e-KTP.

Baca juga: Cara Cerdas Hidup Tenang Bebas dari Lilitan Utang

Namun, lepas dari berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh layanan pinjol, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan.

Seperti layaknya pinjaman di bank, ada beberapa sanksi dan aturan tegas untuk semua nasabah pinjol. Bahkan jika tidak hati-hati dan memilih penyedia pinjol ilegal, Anda bisa memperoleh kerugian.

7 Sanksi yang Terjadi Jika Menunggak Pinjaman Online

1. Hutang Makin Membengkak

Sering Pinjol? Apa Sanksi Jika Tidak Bayar Pinjaman Online

Yang namanya berhutang entah ke manapun Anda melakukannya, haruslah selalu dibayar. Contohnya hutang ke teman atau saudara, pasti ada tenggat waktu yang mewajibkan Anda membayar.

Jika meminjam ke seseorang, mungkin proses pembayarannya lebih lunak karena tidak dikenai bunga. Namun bagaimana jika berhutang ke pinjol? Anda harus siap dengan besaran bunga yang mencekik.

Kalau menurut Anda berhutang di pinjol jauh lebih aman karena proses pengajuannya secara online sehingga jika tiak bayar data bakal hilang, itu salah besar.

Justru dalam pinjaman online, denda dan bunga akan tetap berjalan. Artinya, semakin lama Anda menunggak, jumlah tagihan juga makin bengkak.

Meskipun begitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan aturan untuk bunga pinjol Fintech hanya sebesar 0,8% per hari.

Sementara untuk soal denda, jika dijumlahkan haruslah sebesar 100% dari jumlah pinjaman keseluruhan. Sehingga jika seandainya Anda meminjam Rp2 juta, maka dana maksimal yang harus dikembalikan ke pihak pinjol jika menunggak adalah Rp4 juta dalam kurun waktu 90 hari.

Karena jika pinjaman sudah lewat dari 90 hari, penyelenggara Fintech dilarang untuk melakukan penagihan.

Namun hal-hal di atas hanya berlaku pada pinjol Fintech yang sudah berizin dan terdaftar resmi di OJK. Sementara jika Anda mengajukan pinjaman di Fintech ilegal, perhitungan bunga dan denda sangatlah tidak jelas dan luar biasa besar.

Anda yang mengajukan pinjaman Rp1 juta, bisa saja memperoleh dana tunai cuma sebesar Rp600 ribu tapi wajib mengembalikan Rp1,2 juta dalam waktu seminggu saja. Jika terlambat? Tagihan bisa membengkak hingga berkali lipat.

2. Data Pribadi Bisa Tersebar

Sanksi berikutnya yang mengancam nasabah pinjol adalah data pribadi yang tersebar. Kok bisa? Karena saat mengajukan pinjol di aplikasi Fintech, calon nasabah diminta untuk memberikan informasi data pribadi termasuk alamat tinggal, lokasi kerja, informasi kontak di ponsel hingga foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.

Beberapa pinjol yang ilegal biasanya menggunakan data-data pribadi ini sebagai salah satu amunisi ancaman untuk nasabah yang menunggak.

Mereka bahkan tak segan untuk menyebarkan ke seluruh daftar kontak pada smartphone Anda. Ingat, hal ini jelas melanggar hukum pidana karena OJK melarang seluruh Fintech melakukan penyebaran data pribadi sekalipun nasabah menunggak.

Baca juga: Ini Lho, 7 Tips Memilih Pinjaman Online yang Benar

Untuk itulah jika Anda mengalami hal ini, langsung laporkan Fintech ilegal tersebut ke pihak yang berwajib. Namun supaya tidak mengalaminya, ada baiknya Anda meminjam di Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI. Mau lebih aman lagi? Sebisa mungkin bayar hutang pinjol tepat waktu atau tidak usah mengajukan pinjol sekalian.

3. Kedatangan Tukang Tagih

Sering Pinjol? Apa Sanksi Jika Tidak Bayar Pinjaman Online

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa sekalipun Fintech penyedia pinjol menjalankan bisnisnya secara online, yang namanya tukang tagih tetap ada.

Jadi ketika Anda dengan sengaja tidak membayarkan tagihan, harus siap dengan segala risikonya termasuk penagihan melalui debt collector.

Keberadaan tukang tagih ini memang dilakukan oleh Fintech setelah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga di luar perusahaan.

Karena merupakan pihak di luar perusahaan Fintech, tentu saja para debt collector ini memiliki tata cara penagihan yang benar-benar berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh Fintech.

Ada banyak sekali kisah para nasabah Fintech yang menunggak selama berminggu-minggu, kedatangan para tukang tagih dengan sikap yang tidak manusiawi.

Bukan hanya di kediaman pribadi, beberapa tukang tagih sampai melakukan aksinya di lokasi kerja. Tentu saja kehadiran debt collector ini jelas bisa bikin malu.

4. Aktivitas Terganggu

Dalam proses penagihannya, Fintech penyedia pinjol memang melakukan pendekatan yang lebih ‘agresif’ dibandingkan bank-bank resmi.

Di mana beberapa hari jelang jatuh tempo, nasabah akan memperoleh pemberitahuan baik melalui SMS atau telepon untuk pembayaran tagihan. Bahkan untuk Fintech ilegal, mereka melakukan pemberitahuan penagihan dengan sangat mengganggu.

Contohnya saja mengirimkan SMS terus-menerus atau melakukan panggilan telepon berulang kali tanpa kenal waktu.

Proses penagihan yang tidak manusiawi ini jelas menganggu aktivitas seseorang, sekalipun memang dia adalah nasabah pinjol.

Ada banyak pengakuan nasabah Fintech ilegal yang mengaku ditelepon pihak penagihan saat dini hari atau tengah malam, hingga saat hari libur.

Bahkan ada pula yang tetap melakukan penagihan di saat nasabah dalam kondisi kesulitan seperti sakit dan sampai tidak percaya atas pengakuan nasabah.

Kasus-kasus seperti ini jelas mengganggu aktivitas nasabah sehingga membuat kualitas hidup mereka terganggu.

5. BI Checking Memburuk

Sering Pinjol? Apa Sanksi Jika Tidak Bayar Pinjaman Online

Dalam industri Fintech P2P Lending yang menawarkan pinjol, seluruh data pribadi digital dari calon peminjam menjadi variabel dalam perhitungan scoring kredit.

Data pribadi digital ini memang menjadi jaminan reputasi nasabah yang merupakan pengganti dari jaminan kebendaan seperti layaknya pinjaman di bank. Penggunaan data digital ini memiliki sisi positif dan negatif.

Sisi positifnya adalah Anda tidak harus memiliki kendaraan bermotor, aset properti atau bisnis sendiri supaya bisa melakukan pinjaman.

Karena untuk mengajukan pinjol, tinggal melengkapi aplikasi yang berisi informasi data pribadi, informasi pekerjaan, informasi rekening bank dan kemudian menanti penilaian kredit.

Sementara itu sisi negatifnya jika Anda menunggak atau bahkan gagal membayar, data pribadi digital bisa memburuk. Ini sanksi tidak bayar pinjaman online yang sering terjadi pada banyak orang.

Ketika seorang nasabah gagal melakukan pinjaman di Fintech resmi, pihak pinjol berhak melaporkan data pribadi nasabah tak bertanggung jawab itu ke OJK.

OJK akan memproses daftar orang dengan kredit bermasalah itu yang membuat penilaian BI Checking memburuk.

Jika BI Checking Anda memburuk lantaran sering menunggak pinjol, maka akan dipastikan kesulitan dalam mengajukan pinjaman di Fintech lain hingga tak bisa disetujui dalam proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah), pengajuan cicilan kendaraan bermotor sampai kartu kredit.

Baca juga: 7 Tips Keuangan Untuk Generasi Sandwich

Tentu saja ini merupakan salah satu sanksi yang sangat merugikan karena yang namanya kehidupan bermasyarakat, ada kalanya Anda membutuhkan skema pembiayaan dari bank.

Misalkan saja Anda ingin membuka sebuah bisnis dan kekurangan modal, tentu akan mengajukan ke bank. Begitu pula saat ingin memiliki rumah lewat skema KPR, jika BI Checking Anda sudah buruk karena terbukti bermasalah dalam pinjol, bisa-bisa seluruh pengajuan Anda digagalkan.

6. Stres dan Merasa Terancam

Nah, sanksi tidak bayar pinjaman online terakhir yang merupakan akumulasi dari semua hal sebelumnya adalah Anda akan merasa stres dan terancam.

Penagihan yang terus-menerus jelas bikin hidup Anda tak tenang. Apalagi jika bermasalah dengan Fintech ilegal, pihak penagihan bisa melakukan apapun untuk meneror nasabah.

Mulai dari ancaman penyebaran data pribadi ke seluruh kontak hingga ancaman pelaporan ke pihak berwajib. Jika sudah mencapai tahapan ini, Anda harus melakukan aksi tegas dengan balik melaporkan tukang tagih Fintech ilegal ke kepolisian dan OJK.

Karena dalam aturan OJK, Fintech hanya diperbolehkan menagih dalam waktu 90 hari. Masih dalam aturan OJK pula, sebetulnya Fintech penyedia pinjol tak boleh menggunakan data kontak ponsel nasabah untuk keperluan penagihan, apapun kondisinya.

Lantas, Apa Solusinya Jika Tidak Bisa Bayar Pinjol?

Melihat penjelasan di atas, sanksi sekaligus risiko yang dialami nasabah penunggak pinjol memang berat. Tak heran banyak sekali anjuran bagi seseorang untuk sebisa mungkin menghindari pinjaman online, apapun kondisinya.

Karena sekalipun memberikan penawaran pencairan hitungan menit dan dana tunai besar, yang namanya pinjol akan selalu menjadi beban dalam kehidupan.

Lantas, bagaimana dong caranya jika sudah terlanjur terjebak lingkaran setan pinjol sehingga harus gali lubang tutup lubang demi membayar tagihan? Ada beberapa solusi yang bisa coba Anda terapkan berikut ini:

1. Atur Ulang Pinjaman

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK yakni Tongam L. Tobing menyebutkan jika solusi pertama bagi mereka yang terlalu sering pinjol sehingga mengalami masalah dalam pembayaran adalah melakukan restrukturisasi pinjaman.

Maksudnya ialah Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang kepada pihak Fintech mengenai pembayaran seperti pemunduran waktu bayar tagihan.

2. Pengurangan Bunga

Solusi berikutnya yang bisa jadi pertimbangan adalah pengajuan pengurangan bunga. Pengurangan bunga ini harus disesuaikan dengan kemampuan nasabah supaya bisa melakukan pembayaran dengan rutin lagi nantinya.

Hanya saja permintaan ini mungkin tak bisa dilakukan ke semua Fintech, apalagi jika Anda terjerat dalam pinjol ilegal. Karena pinjol ilegal memang menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan bunga yang sangat besar, di luar aturan OJK.

Jika anda ingin mendaftar pinjaman online cepat cair bahkan kurang dari 30 menit, anda bisa membaca artikel tentang pinjol disini.

3. Lapor Polisi

Solusi terakhir yang bisa dilakukan jika Anda sudah merasa tak bisa lagi mengatasi tindakan penagihan adalah lapor ke polisi.

Namun patut diingat, pelaporan layanan pinjol ke kepolisian hanya bisa dilakukan jika Anda mengalami tindakan penagihan yang tak manusiawi.

Tapi sekalipun lapor polisi, Anda masih dikenai kewajiban untuk membayar tagihan sesuai kemampuan.

Melihat pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa sanksi yang mengancam nasabah bermasalah di pinjol memang benar-benar merugikan.

Bukan cuma berimbas ke masalah finansial saja, sanksi jika tidak bayar pinjaman online akan merugikan diri Anda secara mental pula.

Karena itulah sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, Anda harus bisa benar-benar memastikan diri untuk membayarnya dan paham sanksi tidak bayar pinjaman online.

Jangan sampai cuma semangat dan bahagia saat meminjam, eh mendadak kabur dan lupa kewajiban membayar tagihan.