Apa Itu THR? 10 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Seputar THR

Bisnis463 Dilihat

Tunjangan Hari Raya sangatlah dinantikan para karyawan yang bekerja. Perusahaan pun tak bisa mengabaikan ini karena memang sudah diatur dalam ketentuan UU pekerja.Sebagai karyawan perlu mengetahui hal penting tentang THR tersebut. Berikut pembahasannya

THR adalah salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja di Indonesia. Terutama oleh umat muslim di bulan Ramadhan. THR yang ditunggu-tunggu ini biasanya digunakan untuk pengeluaran pada hari raya Idul Fitri. Seperti misalnya membeli baju baru, membeli makanan untuk lebaran dan lain sebagainya.

Kebutuhan keuangan di masa lebaran juga akan semakin meningkat jika Anda bekerja di luar kota. Para pekerja yang bekerja di kota besar biasanya melakukan tradisi mudik. Dan tradisi mudik ini biasanya membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Yuk baca ulasan, 7 Tips Ampuh Kelola THR

THR memiliki ketentuannya sendiri dan sudah jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa hal penting yang harus Anda tahu terkait THR ini. Berikut akan kami ulas 10 hal penting yang harus Anda ketahui seputar THR.

1. Apa itu THR?

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya sendiri merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya pada hari raya keagamaan. Biasanya tunjangan tersebut berupa uang atau hal lainnya.

Apa itu THR?

Untuk waktu pemberiannya sendiri, THR biasanya disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai. Jadi misalnya bagi yang beragama Islam diberikan pada Idul Fitri, sementara bagi yang beragama Kristen dibagikan pada hari Natal, dan bagi yang beragama Hindu biasanya diberikan pada hari Nyepi dan Waisak bagi yang beragama Budha.

Tetapi, pembagian THR juga tergantung perjanjian kerja. Untuk kemudahan alasan lain, banyak perusahaan membagikan THR pada waktu yang sama untuk seluruh pegawainya. Dan biasanya pada saat Idul Fitri.

2. Ketentuan THR Bagi Pekerja/Buruh

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Masih dalam pasal yang sama, THR yang diberikan kepada karyawan bisa berbentuk uang, dan pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok.

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 juga mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan penuh juga berhak mendapatkan THR. Dengan nominal yang disesuaikan dengan masa kerja.

3. Waktu Diberikannya THR

Pembayaran THR karyawan wajib diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Namun, perusahaan juga bisa membayarkan THR di salah satu hari keagamaan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Setiap karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan berhak mendapatkan THR. Yang dimaksud pekerja/buruh adalah mereka yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut :

  • Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan adalah mereka yang masa kerjanya sudah 1 bulan hingga seterusnya.
  • Selain itu, THR juga berhak diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja yang tidak ditetapkan atau yang ditetapkan, seperti misalnya pegawai kontrak.
  • Para pekerja outsourcing atau pemborong juga berhak mendapatkan THR jika ia sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Karena pemberian THR ditetapkan atas lamanya bekerja, bukan status pekerjanya.
    • Dan karyawan outsourcing juga merupakan pekerja/buruh dari perusahaan alih daya, yang dipekerjakan berdasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis.
    • Yang berkewajiban membayar THR pekerja outsourcing sendiri adalah perusahaan alih daya. Karena hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan perusahaan alih daya.
  • Selain itu, karyawan yang mendapatkan PHK atau resign dari perusahaan juga berhak mendapatkan THR mereka. Syaratnya, PHK atau resign mereka terhitung sejak 30 sebelum Hari Raya. Jika lebih dari 30 sebelum Hari Raya, maka THR tersebut tidak berhak didapatkan karyawan.

5. THR Bagi Karyawan yang Mengajukan Resign atau di PHK Perusahaan

Jika Anda resign atau mendapatkan PHK dari perusahaan apakah bisa mendapatkan THR? Menurut Permenaker karyawan yang di PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan juga berhak mendapatkan THR. Jadi, pastikan Anda mendapatkan hak THR ya, sebelum keluar dari perusahaan.

THR tersebut berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja seperti resign atau PHK. Tetapi, bagi Anda yang resign sebelum Hari Raya THR tersebut tidak bisa Anda dapatkan.

Sementara jika Anda pindah ke perusahaan baru dengan masa kerja yang berlanjut, Anda berhak mendapatkan THR tersebut di perusahaan yang baru. Jika dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR keagamaan.

6. Ketentuan THR Bagi Karyawan Kontrak

Kentuan THR bagi karyawan kontrak sendiri didasarkan pada Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu. Ketentuannya merujuk pada pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang mengubah pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut :

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatan tidak bersifat tetap. Jadi, kontrak yang dibuat hanya dapat diperjanjikan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu saja.

Kesimpulannya, karyawan kontrak yang telah bekerja selama 6 bulan juga berhak atas THR. Karena THR merupakan hak bagi seluruh pekerja atau buruh.

Baik karyawan kontrak maupun karyawan dengan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu, yang sudah memiliki masa kerja selama 1 bulan terus menerus atau lebih.

7. Besarnya THR

Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara berturut-turut atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sebuah perusahaan harus memberikan nominal THR yang sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Besarnya THR

Untuk besarannya sendiri memang sudah ditentukan oleh pemerintah, tetapi jumlahnya bisa lebih besar dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Besaran THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 terdapat dalam bab II Pasal 3 yaitu sebagai berikut :

(1) Besaran THR keagamaan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan (masa kerja : 12 x 1 bulan upah).

(2) Upah 1 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas komponen upah :

  1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih;
  2. b.Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

8. Rumus Penetapan THR

Pembayaran THR dihitung secara proporsional yaitu :

THR = (Masa kerja x upah/bulan) : 12 bulan

Tetapi, bagi karyawan yang sudah bekerja lebihd ari 12 bulan, biasanya perusahaan wajib membayar THR sebesar 1 bulan upah. Upah tersebut bukan hanya gaji pokok, tetapi tunjangan tetap jika perusahaan memberikan tunjangan tetap kepada karyawan.

Tunjangan tetap sendiri adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara teratur yang pemberiannya tidak dipengaruhi oleh jadwal kehadiran maupun prestasi karyawannya. Seperti misalnya tunjangan transportasi bagi karyawan yang bekerja di tempat yang jauh.

Perusahaan juga bisa memberikan THR dengan jumlah yang lebih besar dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selama hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawannya.

Contoh penghitungan THR misalnya, gaji perbulan Rp. 3 juta, maka jika sudah bekerja selama 1 tahun THR yang berhak Anda terima adalah Rp. 3 juta. Tetapi jika masa kerja di bawah 12 bulan, misalnya 5 bulan. Maka perhitungan THR Anda adalah seperti berikut :

(5 x Rp. 3 juta) : 12 = Rp. 1.250.000

Jadi besaran THR yang bisa Anda terima jika baru bekerja selama 5 bulan adalah Rp. 1.250.000. Begitupun jika Anda baru bekerja selama 1 bulan, Anda juga berhak mendapatkan THR dengan jumlah yang bisa dihitung menggunakan rumus di atas.

9. Waktu Pemberian

THR selambat-lambatnya diberikan 7 hari sebelum Hari Raya. Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

Waktu pemberian THR juga diatur dalam Permenaker dan hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Untuk itu, jika perusahaan tidak membayarkan THR pada waktu tersebut, perusahaan akan mendapatkan denda.

10. Sanksi

Bagi perusahaan yang terlaMbat membayarkan THR karyawan, akan dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya. Dan meski sudah dikenai denda, perusahaan tetap wajib membayar THR kepada karyawannya.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dan jika perusahaan tersebut lalai saat membayar THR karyawan, maka sanksi administratif akan diberikan. Seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca yuk, 6 Trik Jitu Kelola THR Agar Bisa Jadi Modal Usaha yang Bikin Untung

Jika timbul perselisihan hak antara karyawan dan perusahaan, karena perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ada banyak cara yang bisa ditempuh.

Salah satunya adalah dengan menyelesaikannya dengan secara kekeluargaan. Tetapi jika cara tersebut tidak berhasil, Anda bisa melakukan mediasi hubungan industrial. Misalnya dengan musyarawarah antara karyawan dengan pengusaha. Kemudian harus ada mediator yang menengahi yang bisa netral.

Jika mediasi masih tidak bisa menyelesaikan masalah, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sebagai karyawan di sebuah perusahaan, harus tahu 10 hal penting yang harus Ada ketahui seputar THR ini. Agar Anda bisa menerima hak sebagai pekerja dan tidak dikelabui oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *