Ini Dia Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Berita442 Dilihat

Nomor pokok wajib pajak atau lebih dikenal dengan NPWP ini dikenal sebagai sarana administrasi yang diberikan kepada orang yang wajib pajak. Anda harus tahu bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online.

Tentunya istilah NPWP ini sendiri sudah sangat familiar dikalangan warga negara Indonesia. Ini adalah salah satu wujud warga negara yang baik yaitu membayar pajak.

NPWP selain diperlukan untuk membayar pajak juga diperlukan untuk memenuhi sebuah persyaratan administrasi lain mencakup pembayaran gaji, pembuatan Paspor, pengajuan kredit dan lain sebagainya.

NPWP pun selain wajib dimiliki oleh badan usaha juga berlaku untuk pribadi atau perseorangan. Mengingat segala administrasi yang ada di negeri ini selalu dikaitakan dengan perpajakan.

Oleh karena itu, bila Anda belum memiliki NPWP sebaiknya segera untuk mendaftar. Cara untuk mendaftaranya bisa langsung pergi ke kantor pajak yang ada di kota Anda ataupun mendaftar NPWP secara online.

Nah, jika Anda belum mengetahui lebih lanjut apa itu NPWP perseorangan atau pribadi beserta cara mendaftarnya, berikut akan kami paparkan di bawah ini!

Mengenal Jenis-Jenis NPWP

Seperti yang telah dibahas diawal NPWP ini merupakan serangkain nomor seri yang diperuntukkan untuk membayar pajak. Pajak tersebut berlaku untuk perseorangan dan juga untuk sebuah perusahaan. Dan hal tersebut termasuk ke dalam jenis-jenis NPWP.

Tentu saja kedua jenis NPWP tersebut memiliki perbedaan dan harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia. Adapun pengertian dan perbedaan dari masing-masing jenis NPWP itu sendiri adalah sebagai berikut:

NPWP Badan Usaha

Adalah NPWP yang wajib dimiliki oleh sebuah badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Contonya untuk perusahaan yang Anda miliki, tentunya pajak yang akan dikeluarkan pun sangat berbeda dengan

NPWP perseorangan atau pribadi

NPWP Perseorangan atau Pribadi adalah NPWP yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Jika Anda seorang karyawan, wiraswata, investor, guru dan lain sebagainya maka Anda wajib memiliki NPWP perseorangan atau pribadi.

Jika seseorang tidak memiliki NPWP maka tetap akan dikenakan pajak lebih tinggi dari yang memiliki NPWP. Pajak yang dikenakan kepada seseorang yang tidak memiliki NPWP yaitu sebesar 20 % dari penghasilan yang didapatkan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Nah, setelah Anda mengetahui tentang pengertian maupun jenis NPWP, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui syarat membuat NPWP pribadi.

Hal ini penting untuk diketahui agar nanti saat membuat NPWP Anda sudah siap dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Syarat NPWP Pribadi untuk Anda yang Bekerja sebagai Karyawan

  • Bagi warga Negara Indonesia wajib untuk melampirkan fotokopi identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
  • Bagi warga negara asing wajib untuk melampirkan fotokopi kartu Izin Tinggal Tetap atau Terbatas dan juga fotokopi paspor.
  • Bagi Anda bekera sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara maka wajib untuk menyertakan fotokopo SK PNS. Sedangkan untuk karyawan swasta menyertakan fotokopi surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

2. Syarat NPWP Pribadi untuk Anda yang Berwirausaha

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyertakan fotokopi surat keterangan usaha dari RT setempat, sedangkan untuk perusahaan berbadan hukum seperti PT maka bisa melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

3. Syarat NPWP untuk Wanita yang Telah Menikah

Syarat ini diperuntukkan bagi wanita yang ingin pisah harta dengan suaminya dan memilih untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari pasangannya. Hal tersebut biasanya ada dalam perjanjian pra nikah.
Oleh karena itu, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Menyertakan Fotokopi NPWP Suami.
  • Menyertakan fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pra nikah tentang pemisahan harta serta kewajiban untuk melaksankan perpajakan.
  • Fotokopi SK PNS atau surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja

Fungsi Kartu NPWP Pribadi

Sebelum beralih pada pembahasan mengenai pendaftaran NPWP pribadi online, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang fungsi dari kartu tersebut. Hal ini perlu diketahui agar ketika Anda sudah mendapatkannya bisa difungsikan dengan baik. Adapun fungsi dari kartu NPWP Pribadi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Alat Administrasi Perpajakan

Sama halnya dengan kartu penduduk yang memiliki nomor induk agar mempermudah proses admnistrasi maka fungsi utama kartu NPWP pun untuk hal tersebut. Namun, selain untuk mempermudah proses administrasi perpajakan kartu tersebut pun berfungsi untuk:

  • Sebagai tanda pengenal indentitas wajib pajak untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan pajak.
  • Kode NPWP sangat diperlukan untuk dicantumkan dalam dokumen yang berhubungan dengan pajak.

2. Sebagai Alat untuk Melengkapi Sebuah Pengurusan Perizinan

  • Kartu NPWP diperlukan untuk pengajuan kredit bank terutama yang bersifat konsumtif.
  • Sebagai syarat kelengkapan untuk membuka rekening di bank.
  • Sebagai syarat kelengkapan pembuatan paspor untuk Anda yang akan berlibur ke luar negeri.
  • Untuk kelengkapan administrasi untuk mengikuti lelang di Instansi pemerintah.
  • Untuk pengajuan perizinan usaha
  • Untuk pembayaran pajak final, contohnya seperti: PPn, BPHTB, dan lain-lain.

Baca juga: Cara membuat SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan yang Benar

3. Sebagai Alat untuk Pelayanan Pajak

Pelayanan pajak yang dimaksud adalah sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas para pelaku wajib pajak yang meliputi:

  • Pengurangan pembayaran pajak.
  • Pengembalian pajak apabila terjadi kelebihan.
  • Pelaporan dan penyetoran pajak.

Cara Mendaftar NPWP Pribadi Secara Online

Seiring dengan berkembangnya teknologi saat ini, membuat aktivitas masyarakat di seluruh dunia maupun Indonesia menjadi mudah. Karena lewat teknologi ini, Anda bisa mengerjakan sesuatu kapanpun dan dimanapun asalkan bisa terkoneksi dengan internet.

Jika dahulu untuk membuat NPWP harus datang langsung ke kantor pajak yang ada di setiap daerah, saat ini Anda bisa mendaftarkan NPWP secara online. Tentunya yang harus Anda persiapakn adalah perangkat pendukung seperti laptop atau smartphone dan jaringan internet dengan kuota yang memadai.

Tentunya ide tercetus mendaftar secara online ini sudah dirancang langsung oleh pihak Dirjen Pajak. Mereka menyebutnya dengan istilah e-Registration (E-REG DJP). Adapun langkah cara mendaftar NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka Website Dirjen Pajak

Langkah pertama adalah membuka situs alamat www.pajak.go.id kemudian pilih menu e-Registration. Untuk mempermudah langsung mengaskes halaman pendaftaran NPWP pribadi secara online, Anda bisa langsung mengunjungi situs website ereg.pajak.go.id/login.

2. Klik Daftar untuk Mendapatkan Akun

Setelah masuk ke situs tersebut, langkah berikutnya adalah mengklik menu “daftar” yang ada di halaman situ tersebut. Kemudian isi kolom kosong tersebut meliputi, nama lengkap, alamat email aktif, pasword yang mudah diingat, dan lain sebagainya.

3. Aktivasi Akun Lewat Email Anda

Setelah mendaftar, Anda akan diminta untuk mengaktivasi akun yang ada di website tersebut. Biasanya proses aktivasi akan dilakukan melalui email yang Anda daftarkan tadi. Maka, Anda bisa membuka dan mengecek pesan masuk dari dirjen pajak tersebut kemudian mengklik tautan yang dikirimkannya.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil mengaktivasi akun lewat email, langkah selanjutmya adalah login ke website e-Registration dengan menggunakan email dan pasword yang Anda daftarkan di awal. Dalam proses pendaftaran ini ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan diantaranya adalah:

  • Mengisi semua data pendaftaran yang berkaitan dengan kepentingan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perpajakan.
  • Mengisi tahapan pendaftaran dengan benar dan teliti.
  • Jika Anda wanita yang sudah menikah maka pilih kolom cabang. Apabila Anda wanita belum menikah maka pilih kolom Pusat.
  • Bila telah selesai mengisi pendaftaran di kolom pertama maka cara untuk mengalihkannya adalah klik next untuk memasuk pengisian pendaftaran selanjutnya.

5. Mengirim Formulir Pendaftaran

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, maka langkah selanjutnya adalah mengirim formulir pendaftaran tersebut. Adapun proses pengiriman formulir tersebut adalah sebagai berikut:

  • Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, maka Anda akan disuguhkan dengan tampilan dashboard history pendaftaran.
  • Langkah yang Anda ambil adalah mengklik salah satu simbol loop yang berada di kanan dengan tujuan untuk meminta token yang nanti akan dipergunakan. Token yang Anda minta akan dikirim via email.
  • Buka email Anda dan cek pesan masuk dari website pajak tersebut. Kemudian, isikan formulir pendaftaran yang berada di tautan email tersebut.
  • Setelah selesai buka kembali website pajak dan buka menu history pendaftaran. Kemudian klik icon loop yang berada di sebelah kanan untuk mengirimkan formulir pendaftaran tersebut.
  • Sebelum mengirimkan Anda harus mencentang terlebih dahulu pernyataan tentang bahwa Anda memhamai dna menyetujui sebuah peraturan yang diterapkan oleh dirjen pajak tersebut.
  • Salin nomor token yang ada dalam salah satu kolom tersebut dan kemudian klik “kirim”.
  • Tunggu beberapa saat sampai Anda pemberitahuan kirim baik itu di dasboard history pendaftaran dan juga email.

Ada beberapa status di dashboard history pendaftaran yang harus Anda ketahui, yaitu :

  • KIRIM, menunjukkan bahwa formulir pendaftaran Anda berhasil terkirim.
  • LENGKAP, menunjukkan bahwa formulir yang Anda isi belum selesai atau belum dikirimkan.
  • DITOLAK, menunjukkan bahwa pihak KPP menolak data Anda. Jika sudah begitu Anda bisa menghubungi pihak KPP baik lewat online ataupun offline.
  • DISETUJUI, menunjukkan bahwa permohonan Anda telah disetuji dan tinggal menunggu kartu NPWP yang dikirimkan oleh pihak KPP melalui pihak pos.

6. Cetak Dokumen

Langkah berikutnya adalah mencetak dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP pribadi. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  •  Formulir Registrasi Wajib Pajak yang telah Anda isi dalam situs website tersebut.

7. Menandatangi dan Mengirimkan Dokumen

Setelah dokumen dicetak atau print, langkah selanjutnya adalah menandatangani kedua dokumen tersebut.
Kemudian setelah ditandatangani, Anda bisa mengirimkan fomulir beserta surat keterangan terdaftar sementara lewat jasa pos atau bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat di kota Anda.

Selain itu, apabila Anda tidak sempat harus ke kantor pos bisa melalui website e-Registration. Namun, terlebih dahulu sebaiknya dokumen dan surat keterangan tersebut di scan terlebih dahulu karena website tersebut memerlukan dokumen berupa soft file.

8. Proses Pengiriman NPWP Pribadi ke Rumah Anda

Setelah formulir dan surat keterangan dikirimkan baik melalui email atau pos, maka pihak dirjen pajak pun akan memproses dokumen tersebut dan kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah Anda.

Jadi, pastikan alamat rumah atau tempat tinggal Anda diisi dengan benar dan teliti. Kartu tersebut akan dikirim paling lambat 14 hari setelah Anda mengirimkan formulir pendaftaran tersebut.

Apa Makna Dibalik Angka NPWP?

Ketika kartu NPWP sudah berada di tangan Anda, maka di kartu tersebut terdapat deretan angka yang membuktikan bahwa Anda telah terdaftar dengan sah sebagai pemiliki nomor tersebut.

Namun, dikalangan masyarakat Indonesia sendiri belum banyak mengetahui tentang makna dibalik angka tersebut. Dan inilah ulasannya!

Kode NPWP itu terdiri dari 15 angka, yang memiliki makna sebagai berikut:

  • Dua digit pertama (contoh : 68) menunjukkan identitas wajib pajak
  • Enam Digit berikutnya merupakan nomor urut atau regsitrasi yang diberikan kantor pusat dirjen pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di kota Anda.
  • Satu digit angka berikutnya merupakan angka pengaman untuk menghindari terjadinya kesalahan atau pemalsuan pada kartu NPWP.
  • Tiga digit selanjutnya (contoh:321) merupakan kode KPP yang berada di setiap daerah di Indonesia. seperti 321 merupakan kode di daerah Lampung. Oleh karena itu, setiap daerah memiliki kode yang berbeda-beda.
  • Tiga Digit selanjutnya, yaitu 000 merupakan tanda bahwa orang tersebut wajib membayar pajak. Angka 000 di sana biasan memiliki arti tunggal atau pusat atau menunjukkan urutan cabang dari KPP tersebut.

Masa Berlaku Kartu NPWP

Lain halnya dengan Kartu Surat Ijin Mengemudi yang memang memiliki masa berlaku sebelum ada kebijakan baru, maka kartu NPWP ini berlaku seumur hidup.

NPWP sendiri bisa dihapuskan apabila para pelaku wajib pajak sudah tidak memenuh persyaratan yang ada dalam kententuan Peraturan Undang-Undang Perpajakan, yaitu:

  • Seseorang yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan untuk keluarga atau kerabatnya.
  • Seseorang yang telah pindah kewarganegaraan.
  • Seseorang yang memiliki NPWP lebih dari satu.
  • Seseorang yang memiliki status sebagai komisaris, pemilik atau pemegang saham, pengurus, dan pegawai yang diberikan NPWP. Karena penghasilan netonya biasanya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
  • Seorang wanita yang memiliki NPWP kemudian menikah dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Kemudian tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya.
  • Seorang wanita yang telah menikah dan memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami. Maka, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan hak dan kewajiban suami dalam menunaikan perpajakan.
  • Seorang anak yang belum dewasa namun telah memiliki NPWP.

Penutup

Mengingat sangat pentingnya membayar pajak karena untuk membangun infrastruktur di negeri sendiri salah satunya. Maka, setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja atau memiliki perusahaan wajib untuk membuat kartu NPWP tersebut.

Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan dan ilmu Anda tentang perpajakan. Terutama kaitanya dengan Apa itu NPWP pribadi dan cara mendaftar NPWP secara online. Semoga bermanfaat!