Apa Arti Sukuk Ritel dan Bedanya dengan Obligasi Konvensional

Investasi478 Dilihat

Belum banyak orang yang tahu tentang arti sukuk ritel. Padahal sukuk adalah salah satu instrumen investasi yang cukup populer di Indonesia. Sehingga sebagai seorang investor sebenarnya perlu memahami tentang sukuk.

Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah investasi adalah memahami instrumen yang dipilih. Jika Anda berinvestasi pada instrumen yang tidak dimengerti, besar kemungkinan akan mengalami kerugian.

Selain itu, memahami instrumen investasi juga penting untuk menentukan strategi investasi. Sebab memahami instrumen investasi juga berarti Anda memahami bagaimana cara instrumen tersebut memberikan Anda keuntungan.

Oleh karena itu bagi Anda yang ingin berinvestasi pada sukuk ritel, wajib untuk memahaminya terlebih dahulu. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan tentang sukuk ritel secara lebih mendalam.

Apa Itu Arti Sukuk Ritel

Memahami Arti Sukuk Ritel dan Bedanya dengan Obligasi Konvensional
Memahami Arti Sukuk Ritel dan Bedanya dengan Obligasi Konvensional/Unsplash

Beberapa orang seringkali menyamakan antara sukuk ritel dan obligasi ritel Indonesia. Karena memang dahulu sukuk disebut sebagai obligasi syariah. Meski begitu terdapat banyak perbedaan antara sukuk dan obligasi.

Oleh karena itu, seseorang tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa sukuk adalah obligasi yang dijalankan dengan sistem syariah. Apalagi jika mengacu pada pengertian obligasi sebagai surat utang.

Sukuk adalah bukti kepemilikan bersama terhadap suatu aset atau proyek. Sehingga dapat dipahami bahwa sukuk bukanlah surat utang. Tentunya perbedaan pengertian ini akan membawa beberapa perbedaan lainnya.

Sementara sukuk ritel adalah bukti kepemilikan dari suatu aset atau proyek yang dijual secara retail. Sehingga investor dengan modal yang tidak terlalu besar dapat membeli sukuk tersebut.

Sehingga seseorang yang memiliki sukuk berarti memiliki bukti kepemilikan terhadap suatu aset atau proyek tertentu. Peran pemegang sukuk adalah sebagai pemilik dan bukan sebagai pihak yang memberikan utang.

Beberapa Perbedaan Antara Sukuk & Obligasi

Beberapa Perbedaan Antara Sukuk & Obligasi
Beberapa Perbedaan Antara Sukuk & Obligasi/Unsplash

Setelah memahami arti sukuk ritel, Anda perlu memahami beberapa perbedaannya dengan obligasi. Sehingga Anda dapat membuat pertimbangan yang matang ketika hendak memilih instrumen investasi ini.

Sebab meski secara pengertian sukuk bukanlah surat utang, namun sukuk masih dikategorikan sebagai obligasi. Namun tentunya terdapat beberapa perbendaan antara sukuk dan obligasi konvensional seperti berikut.

  • Penerapan Sistem Syariah

Perbedaan pertama antara sukuk dengan obligasi lainnya adalah adanya penerapan sistem syariah. Hal inilah yang membuat dahulu sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah oleh banyak orang.

Dapat dikatakan bahwa sukuk hadir untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim dalam berinvestasi. Sebab bagi sebagian konsumen muslim, terdapat hal-hal di obligasi atau instrumen investasi lain yang tidak sesuai prinsip mereka.

Baca juga, 10 Saham Blue Chip Terbaik di Indonesia

Penerapan sistem syariah pada sukuk terdapat pada seluruh aspek. Mulai dari tidak adanya unsur riba, judi serta penggunaan dana yang terkumpul harus untuk hal halal.

Untuk menjaga unsur syariah di dalam sukuk, setiap sukuk wajib diterbitkan dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah. Sehingga sukuk yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin memenuhi unsur syariah.

  • Adanya Underlying Asset

Sekali lagi perlu Anda ingat bahwa arti sukuk ritel adalah surat bukti kepemilikan terhadap suatu aset atau proyek. Sehingga diperlukan adanya underlying asset ketika menerbitkan suatu sukuk.

Underlying asset ini dapat berbentuk tanah, proyek, bangunan, jasa dan hak manfaat atas aset. Intinya, sukuk tidak boleh diterbitkan jika tidak ada aset yang menjadi dasar penerbitannya.

Hal ini berbeda dengan obligasi yang tidak harus memiliki underlying asset ketika diterbitkan. Sehingga hal ini bisa menjadi pertimbangan Anda ketika hendak memilih berinvestasi pada sukuk ataupun obligasi.

  • Sistem Keuntungan

Jika melihat dari arti sukuk ritel, maka dapat dipahami bahwa keuntungan sukuk tidak didapatkan dari bunga atau kupon. Sebab sukuk bukanlah surat utang yang mewajibkan penerbit mengembalikan pinjaman beserta bunga.

Keuntungan sukuk didapatkan investor dari bagi hasil, ujrah atau uang sewa, margin ataupun imbalan lain sesuai akad. Beberapa jenis akad tersebut seperti mudharabah, wakalah, ijarah, istishna dan juga kafalah.

  • Biaya Administrasi

Salah satu perbedaan lain antara sukuk dan obligasi adalah pada biaya administrasi. Pada obligasi, investor hanya perlu membayar biaya administratif saja. Sementara ada tambahan biaya lain pada pemegang sukuk.

Biaya tersebut adalah fee yang diperuntukkan sebagai upah Dewan Pengawas Syariah. Sebab perlu diingat kembali bahwa setiap penerbitan sukuk harus melalui pengawasan Dewan Pengawasan Syariah.

  • Besaran Pungutan OJK

Perlu Anda ketahui bahwa terdapat pungutan OJK pada setiap instrumen investasi di bawah pengawas OJK. Meski arti sukuk ritel pada dasarnya berbeda dari obligasi, namun sukuk tetap terkena biaya ini.

Jumlah pungutan OJK antara sukuk dan obligasi sebenarnya sama-sama sebesar 0,05% dari nilai emisi. Hanya saja batas maksimal pungutan pada sukuk adalah Rp 150 juta sedangkan obligasi Rp 750 juta.

Biaya ini diperlukan oleh OJK untuk membiayai kegiatan operasional, pengadaan aset ataupun kegiatan OJK lainnya. Sebab untuk dapat mengawasi seluruh investasi yang beredar, OJK tentu memerlukan biaya.

  • Dokumen Pertanggungjawaban

Terdapat perbedaan lain antara sukuk dan obligasi yaitu pada dokumen pertanggungjawaban. Pada obligasi, laporan pertanggungjawaban isinya relatif lebih singkat sementara pada sukuk terdapat tambahan berisi transaksi pembiayaan syariah.

Beberapa Risiko Dari Sukuk Ritel

Beberapa Risiko Dari Sukuk Ritel
Beberapa Risiko Dari Sukuk Ritel/Unsplash

Saat ini Anda telah memahami arti sukuk ritel serta perbedaannya dengan obligasi. Sehingga mungkin muncul keinginan di dalam diri Anda untuk berinvestasi pada instrumen yang satu ini.

Namun sebelum mengambil keputusan tersebut, ada satu hal lagi yang perlu Anda pahami. Yaitu mengenai risiko dalam berinvestasi di sukuk. Sebab pasti seluruh instrumen investasi memiliki risiko.

Dengan memahami risiko tersebut, Anda dapat memahami kemungkinan-kemungkinan yang membuat Anda rugi jika berinvestasi pada sukuk. Berikut ini adalah beberapa risiko ketika berinvestasi pada sukuk.

  • Risiko Gagal Bayar

Risiko pertama ketika investasi pada sukuk adalah risiko gagal bayar. Risiko ini adalah ketika penerbit sukuk tidak mampu untuk membayarkan bagi hasil atau imbalan apapun yang disepakati di awal.

Hal ini bisa terjadi jika penerbit sukuk ternyata mengalami kerugian terhadap aset atau proyek yang dikerjakan. Sehingga penerbit tidak dapat memberikan bagi hasil kepada pemilik sukuk.

Namun sebenarnya Anda tidak perlu mengkhawatirkan tentang risiko ini pada sukuk ritel yang diterbitkan negara. Sebab pembayaran pokok dan imbalan sukuk ritel telah dijamin penuh di dalam Undang-Undang.

  • Risiko Likuiditas

Anda telah memahami bahwa arti sukuk ritel merupakan surat bukti kepemilikan terhadap sebuah aset atau proyek. Bukti tersebut dapat dijual kembali di pasar sekunder untuk mendapatkan keuntungan berupa capital gain.

Namun karena satu dan lain hal, bisa saja Anda menjadi tidak bisa menjual sukuk tersebut di pasar sekunder. Kondisi inilah yang disebut sebagai risiko likuiditas.

Risiko ini biasanya dimiliki oleh para investor yang memerlukan uang tunai dalam waktu singkat. Namun jika Anda tidak memiliki kebutuhan uang tunai, maka risiko ini bukanlah sebuah masalah.

  • Risiko Pasar

Dalam beberapa kasus harga sukuk ritel justru menjadi sangat rendah. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti perubahan suku bunga, kondisi ekonomi dan hal-hal lainnya.

Sehingga jika memaksa menjual sukuk yang dimiliki ke pasar sekunder justru akan membuat rugi. Kondisi ini disebut sebagai risiko pasar yaitu saat penjualan sukuk di pasar sekunder tidak memberikan keuntungan.

Sama seperti risiko likuiditas, risiko ini juga berlaku bagi para investor yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat. Sehingga jika Anda tidak berniat menjual sukuk, risiko ini tidak menjadi masalah.

  • Risiko Suku Bunga

Arti sukuk ritel adalah surat bukti kepemilikan terhadap suatu proyek atau aset. Pergerakan harga sukuk pada pasar sekunder ditentukan oleh suku bunga acuan dengan perbandingan terbalik.

Artinya ketika suku bunga acuan turun, para investor cenderung akan membeli sukuk atau obligasi. Sebaliknya, jika suku bunga acuan naik maka para investor cenderung menjual sukuk sehingga harganya akan turun.

Perubahan suku bunga inilah yang disebut dengan risiko suku bunga. Yaitu ketika suku bunga acuan di masa mendatang mengalami kenaikan sehingga akan menurunkan harga sukuk.

  • Risiko Ketidaksesuaian Syariah

Salah satu risiko lain dari sukuk adalah terjadinya ketidaksesuaian syariah. Apalagi mengingat arti sukuk ritel yang tidak bisa lepas dari penerapan hukum syariah di dalamnya.

Sehingga para pemegang sukuk pasti berharap bahwa struktur sukuk, penggunaan dana serta underlying asset benar-benar sesuai dengan syariah. Namun bisa saja karena satu dan lain hal menimbulkan adanya penyimpangan.

Meski begitu sebenarnya Anda tidak perlu terlalu khawatir terhadap hal ini. Sebab setiap sukuk yang diterbitkan di Indonesia akan melalui pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.

Baca juga, Broker Saham Terbaik di Indonesia

Sehingga potensi terjadinya risiko ini akan menjadi sangat kecil. Dewan Pengawas Syariah pasti akan berhati-hati dalam mengawasi seluruh sukuk agar benar-benar menerapkan prinsip syariah secara tepat.

Apakah Harus Berinvestasi Pada Sukuk?

Apakah Harus Berinvestasi Pada Sukuk
Apakah Harus Berinvestasi Pada Sukuk/Unsplash

Setelah memahami arti sukuk ritel dan seluruh informasi mengenai sukuk, pertanyaan terakhir yang muncul adalah apakah harus berinvestasi pada sukuk? Tentunya tidak ada jawaban pasti terhadap hal ini.

Sebab pemilihan instrumen investasi perlu disesuaikan dengan profil investor, rencana investasi dan berbagai aspek lainnya. Namun sukuk merupakan instrumen investasi yang tepat jika Anda adalah investor dengan kebutuhan berikut.

  • Ingin Menerapkan Nilai Syariah

Bagi Anda yang memiliki nilai-nilai syariah dan ingin menerapkannya pada investasi, maka sukuk adalah pilihan tepat. Sebab seluruh aspek di dalam sukuk akan menerapkan prinsip syariah sebaik mungkin.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir apakah dana Anda akan digunakan untuk hal haram atau hal yang tidak sesuai syariah. Selain itu sukuk juga bebas dari unsur riba, ghirar dan judi.

Bagi Anda yang memiliki nilai syariah, tentu hal ini sangatlah penting. Bukan hanya untuk memberikan jaminan terhadap penegakan hukum syariah, tapi Anda juga lebih tenang secara pikiran.

  • Ingin Membantu Negara

Anda telah mengetahui bahwa arti sukuk ritel merupakan sukuk yang dijual kepada investor ritel. Sukuk ini biasanya diterbitkan oleh negara dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Penerbitan SBSN oleh pemerintah digunakan untuk berbagai tujuan. Mulai dari melakukan pembangunan infrastruktur, pembiayaan proyek negara dan beberapa hal lainnya. Oleh karena itu membeli sukuk ritel akan membantu negara.

Sebagai pemegang sukuk, Anda berarti juga menjadi bagian dari pemilik proyek atau aset negara. Sehingga proyek yang hendak dilakukan oleh negara dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga, Apa itu Reksadana?

Maka keputusan untuk berinvestasi pada sukuk akan kembali pada pilihan Anda. Jika sukuk merupakan instrumen yang sesuai dengan perencanaan investasi, maka Anda tidak perlu ragu.

Terlebih bagi para investor yang memegang prinsip syariah di kehidupan sehari-hari, investasi pada sukuk adalah keharusan.  Sebab mengingat arti sukuk ritel yang sangat menerapkan prinsip syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *