Inilah 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Paling Gampang dan Cepat!

Asuransi, Investasi528 Dilihat

Bersyukurlah kita menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena seluruh kesehatan dan kehidupan pensiun memiliki pihak penjamin yakni Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS). Jika sesekali Anda ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 cara yang bisa kamu lakukan dengan gampang dan cepat.

Siapapun yang sudah bekerja baik di sektor formal atau informal, memiliki hak untuk menjadi peserta BPJS. Semua ini tak lepas dari aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah sejak Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 dikeluarkan.

Pada awalnya berbagai jaminan hidup ini dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan militer (saat itu disebut ABRI).

Dalam perkembangannya, jaminan hidup ini pun bisa dirasakan para pekerja di sektor swasta. Hingga akhirnya pada tahun 2014, program BPJS dibedakan menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum melangkah mengenai bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda mengetahui penjelasan dan manfaat jaminan sosial ini terlebih dulu.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

kartu BPJS Ketenagakerjaan

Secara mudahnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah Badan Hukum publik yang memiliki tujuan untuk melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi.

Negara menjalankan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah program jaminan sosial berdasarkan Funded Social Security.

Setidaknya jika Anda sudah bekerja dalam kurun waktu minimal enam bulan, memiliki hak untuk jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, ada empat jenis keanggotaan yang berhak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing jenis keanggotaan memiliki program jaminan yang berbeda. Berikut ini penjelasan singkatnya:

  • Penerima Upah (PU): Siapapun yang bekerja dan menerima gaji, upah atau imbalan dari pihak pemberi kerja. Kelompok PU mendapatkan program jaminan terlengkap yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
  • Bukan Penerima Upah (BPU): Siapapun yang bekerja atau menjalankan usaha ekonomi mandiri (wiraswasta) dan mendapat penghasilan sendiri. Berhak akan program JKK, JKM dan JHT.
  • Jasa Konstruksi: Siapapun yang bekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Bisa mendapat program JKK dan JKM saja.
  • Pekerja Migran: Setiap warga negara yang akan, sedang atau sudah melakukan pekerjaan dan menerima upah di luar negeri alias TKI/TKW. Bakal memperoleh program JKK, JKM dan JHT.

Baca juga: 8 Ide Bisnis untuk Pria saat Bulan Puasa yang Bikin Cepat Jadi Jutawan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan program jaminan yang diberikan, maka itulah yang menjadi manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Supaya semakin paham, berikut ulasannya satu persatu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Jika sewaktu-waktu Anda memperoleh musibah dan akhirnya mengalami kecelakan kerja, maka perusahaan wajib membayar JKK. Yang harus Anda tahu, makin tinggi risiko pekerjaan, maka makin besar iuran JKK yang wajib dibayar karyawan. JKK bisa terdiri dari pengobatan, perawatan, santunan selama tidak bekerja, santunan cacat dan kematian.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Pada awalnya diberikan saat peserta berusia 56 tahun Tapi berdasarkan aturan baru, JHT bisa dicairkan sebelum waktu itu asal sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yakni 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk biaya rumah. Pihak yang berhak mendapat JHT adalah janda/duda, anak, cucu, saudara kandung, mertua atau yang disebut dalam wasiat.
  • Jaminan Kematian (JKM): Manfaat ini bakal dicairkan jika si pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Ahli waris akan menerima JKM dengan skema pembayaran santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa. Untuk bisa menikmati JKM, peserta harus terdaftar minimal lima tahun.
  • Jaminan Pensiun (JP): Program jaminan sosial ini diberikan untuk si pekerja dan atau ahli waris saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia. JP bakal dibayarkan setiap bulan dan hanya diterima oleh pekerja di sektor swasta dan perorangan. Sekadar informasi, iuran JP dihitung 3% dari gaji di mana 2% dibayar perusahaan dan sisanya oleh si pekerja sendiri.

Baca juga: 8 Peluang Usaha untuk Anda Lulusan SMA/ SMK, Anda Bisa Sukses!

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Sangat Mudah!

Meskipun memiliki manfaat yang sangat luar biasa, rupanya tidak semua orang cukup paham mengenai cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Supaya tidak memperoleh informasi yang keliru, ulasan dari kami ini bakal sangat membantu Anda karena dijamin super lengkap!

1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Website Resmi

  • Hal pertama yang harus dilakukan adalah wajib mendaftar terlebih dulu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu KPJ untuk mengisi formulir pendaftaran di website. Setelah formulir terisi lengkap, klik SUBMIT DATA dan tunggu SMS/email aktivasi masuk
  • Jika kode aktivasi sudah diterima, tulis kode tersebut di halaman berikutnya lalu pilih SUBMIT. Anda akan menerima email konfirmasi aktivasi akun
  • Jika akun sudah aktif, Anda bisa mengunjungi es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja untuk melakukan login akun dengan email dan PIN yang sudah didaftarkan tadi
  • Pilih cek saldo JHT > pilih KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda > SUBMIT > saldo ditunjukkan

Anda bisa membaca panduan dari kami tentang cara mendaftar asuransi BPJS secara online.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS

  • Lakukan registrasi terlebih dulu dengan cara ketik REG#No. BPJS Ketenagakerjaan#Tanggal Lahir#Nama Ibu Kandung lalu kirim ke 08111009696
  • Anda akan memperoleh balasan SMS yang berupa nomor ID
  • Untuk langsung bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, Anda tinggal ketik SALDO#No ID lalu kirim ke 08111009696
  • Anda akan memperoleh balasan SMS berupa besaran saldo JHT

3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi BPJSTKU Mobile

  • Unduh dulu aplikasi BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store dan pasang pada gawai maupun ponsel Anda
  • Jika aplikasi sudah terpasang, Anda harus membuat akun terlebih dulu atau langsung daftar otomatis dengan Gmail
  • Akan ada kode verifikasi yang dikirim ke email dan Anda harus memasukkan PIN aktivasi tersebut
  • Proses pembuatan akun dimulai, Anda akan diminta mengisi beberapa data. Data-data pribadi itu seperti PIN untuk akun di aplikasi BPJSTKU Mobile, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor KTP, nomor KPJ atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor HP
  • Anda akan memperoleh kode verifikasi lewat SMS sebelum akhirnya akun aktif dan bisa cek saldo JHT

4. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor

Inilah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan paling konvensional yang bisa dilakukan peserta sejak dulu, sebelum era digital berkuasa. Anda hanya tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, lalu menunjukkan kartu BPJS dan petugas bakal memberitahu total saldo JHT. Hanya saja cara ini dianggap tidak praktis karena Anda harus rela mengantri untuk cek saldo manual ini.

5. Cek Caldo BPJS Ketenagakerjaan di ATM BNI

Beruntung, nasabah BNI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan dengan mudah lewat ATM, karena BNI dan BPJS sudah bekerjasama. Anda tinggal memasukkan kartu ATM dan kemudian pilih menu saldo BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja langkah ini cuma berupa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan saja, bukan otomatis mencairkannya.

Baca juga :

  • Cara Memilih Asuransi Pendidikan Terbaik Bagi Anak
  • Tepat Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik (Allianz, Cigna, AXA, Prudential dll)

Nah, bagaimana? Ternyata tidak sulit bukan untuk memahami cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Anda bisa memilih satu dari lima cara di atas sesuai dengan keinginan. Jika nanti tabungan BPJS Ketenagakerjaan itu cair, Anda harus benar-benar memperhitungkannya secara tepat. Jangan sampai dana tersebut hilang begitu saja karena bisa membuat kecewa.