Waspada! Perhatikan 4 Jebakan Asuransi Ini Sebelum Membeli

Asuransi288 Dilihat

Jika Anda mendapatkan penawaran asuransi, bersikaplah teliti dan waspada! Perhatikan 4 jebakan asuransi ini sebelum membeli.

Jangan sampai Anda menyesal karena selalu bayar premi namun tidak pernah mendapat imbal balik, kesulitan mengajukan klaim, dan malah perusahaan asuransinya bangkrut.

Sebagaimana yang terjadi pada Jiwasraya, Wanaartha, atau Bumiputera.

Kasus gagal bayar semacam in, selain memperburuk citra perusahaan asuransi juga menyisakan nasib nasabah yang nasib dananya terkatung-katung.

Sebagaimana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL) yang tidak mendapatkan pengembalian dana.

Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka perusahaan sudah tak sanggup melakukan apa-apa.

Menurut penuturan para nasabah dari perusahaan asuransi yang kena kasus, banyak nasabah yang merasa ‘dijebak’ oleh perusahaan.

Selain mereka tak bisa mendapatkan dana mereka kembali, posisi nasabah sangat lemah saat kasus gagal bayar terjadi.

Nasabah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan gugatan.

Perhatikan 4 Jebakan Asuransi Ini

Melihat banyaknya kasus asuransi di tahun 2022, seorang calon nasabah harus semakin berhati-hati.

Seorang pengamat asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM memberikan 4 jebakan asuransi yang harus diperhatikan.

1. Pasal Tanggung Jawab

Para nasabah perlu membaca pasal tanggung jawab dalam polis secara teliti.

Perhatikan, apakah ada kalimat semacam ini.

“Penanggung akan membayar ganti rugi atau manfaat kepada tertanggung apabila polis sudah jatuh tempo atau tertanggung mengalami kerugian, kecelakaan atau akibat- akibat dari risiko yang disebutkan dalam polis yang mengakibatkan tertanggung mengalami kerugian keuangan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”.

Kalimat ini harus ada dalam polis asuransi untuk menunjukkan tanggung jawab perusahaan asuransi.

Ini merupakan kalimat pernyataan yang apabila perusahaan tidak melakukan kewajiban, maka dia dianggap ingkar janji.

Sehingga nasabah dapat melakukan somasi melalui jalur hukum kepada perusahaan.

Bisa juga melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa yang ada di sektor jasa keuangan.

Yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyèlesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ( LAPS-SJK).

Perhatikan juga tentang isi pasal semacam ini.

“Segala risiko yang timbul atas pilihan jenis investasi adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Anda”.

Kalimat ini berarti nasabah bersedia menanggung risiko kerugian investasi. Nasabah tidak bisa menuntut apabila perusahaan asuransi mengalami kerugian.

2. Asuransi Disamakan Dengan Investasi

Kerapkali ditemui agen asuransi yang salah tau sengaja salah dalam mengedukasi calon nasabah.

Banyak calon nasabah yang mengasumsikan asuransi sama dengan tabungan atau investasi.

Kesalahan edukasi salah satunya dipicu oleh agen yang dikejar target sehingga harus menghalalkan segala cara untuk mendapat nasabah.

Dampaknya adalah nasabah tidak mempunyai pengetahuan yang baik dan menyeluruh mengenai produk asuransi yang dibeli.

Padahal tujuan utama Investasi di asuransi adalah untuk mengantisipasi kenaikan cost of insurance.

Meski uang premi bisa diambil tapi konteksnya bukan untuk investasi atau tabungan.

Sehingga dihimbau untuk agen asuransi agar menjelaskan hal-hal dasar seputar asuransi kepada nasabah.

Termasuk bahwa asuransi merupakan alat proteksi, bukan tabungan atau investasi.

Agar tidak terjadi misleading seputar produk asuransi oleh nasabah.

3. Polis Bebas Premi

Jika Ada agen asuransi menawarkan polis bebas premi ke nasabah, itu bohong besar. Karena itu bukanlah bebas premi, namun diambil dari porsi investasi di dalam polis.

4. Janji Manis Agen Investasi

Para calon nasabah juga harus waspada dengan janji manis investasi.

Karena banyak oknum agen asuransi yang menawarkan produk Unit Link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Mereka menjanjikan nilai investasi yang pasti hingga premi kembali. Padahal, tidak ada yang pasti dalam investasi, semua tergantung pada pasar.

Pelayanan buruk agen juga jadi hal yang harus diwaspadai.

Misal agen kerap tidak mau penjelasan mengenai polis atau tidak transparan dalam menjelaskan biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Terakhir, agen juga kerap menjanjikan produk Unit Link dengan membayar premi hanya 5 hingga 10 tahun.

Baca juga: Heboh Kerja di Asuransi Gaji Rp 1 M, Apa Benar?

Janji manis ini tidak diimbangi dengan penjelasan bahwa itu tergantung dari hasil investasi yang terbentuk.

Apakah bisa atau tidak membayar biaya asuransi yang ada sampai akhir polis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *